Portal Jateng

Program Ketahanan Pangan Ternak Kambing di Purbalingga, Pihak Ketiga Menghilang

Portal Indonesia
104
×

Program Ketahanan Pangan Ternak Kambing di Purbalingga, Pihak Ketiga Menghilang

Sebarkan artikel ini
Kandang domba ternak di Desa Jambudesa, Kecamatan Karanganyar, Purbalingga (Portal Indonesia/Dariyanto)

PURBALINGGA – Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2023, panduan operasional yang mengatur penggunaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan dan hewani.

Hal itu telah dilakukan Nova Noviyanto, Kades  Jambudesa, Kecamatan Karangnyar, Purbalingga mengalokasikan Dana Desa 2024, 20% untuk ketahanan pangan dan hewani.

“Sekitar 20% anggaran untuk ketahanan pangan dalam program penggemukan domba, program sempat terjadi kendala dengan mitra, namun sudah selesai,” kata Nova, Selasa (21/01).

Menurutnya tujuan utama dari ketahanan pangan untuk meningkatkan ketersediaan pangan, keterjangkauan, dan konsumsi pangan yang sehat, sesuai kebutuhan lokal.

Karena ketahanan pangan mencakup ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat dan lumbung pangan, kelancaran distribusi pangan. Serta pemanfaatan pangan yang tepat sesuai akar budaya setempat dan sumber daya lokal.

“Diawali dari desa untuk ketahanan pangan kuat dengan ketersediaan pangan untuk menuju Indonesia emas 2045,” sambung Nova.

Hasil pantauan awak media terlihat ada kandang domba untuk program ketahanan pangan yang dibangun di belakang kediaman seorang Kadus Jambudesa.

“Iya ini domba yang merawat warga sekitar, mulai dari urus makanan domba dari pakan fermentasi, kadang pakan rumput segar sampai perawatan kandang,” pungkas Nova

Hasil Investigasi Portal-Indonesia, ternyata program ketahanan pangan di Kabupaten Purbalingga tahun 2024 lalu alokasi Dana Desa 20% untuk program penggemukan domba.

Ada puluhan desa yang terjebak dengan mitra pengadaan ternak domba dengan pihak ketiga. Sehingga ada sebagian desa yang kandangnya masih kosong atau tidak ada domba.

Karena kambing hasil penjualan oleh pihak ke tiga, dananya tidak dikembalikan ke desa. Dikabarkan pihak ketiga menghilang alias minggat tidak bertanggungjawab. (dar)

Baca Juga:
Ditinggal ke Tempat Hajatan, Rumah Poniman Terbakar