PROBOLINGGO – Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan di Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, akhirnya diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Probolinggo pada Senin (20/1/2025).
Kedua pelaku, ZA (47) dan HA (40), warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, ditangkap bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5 juta yang diduga hasil pemerasan terhadap SE (47), Kepala Desa Kropak.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengungkapkan, kasus ini berawal dari surat klarifikasi yang diterima korban terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek di Desa Kropak. Surat tersebut dikirim oleh tetangga korban pada Senin (13/1/2025).
“Korban kemudian menghubungi HA melalui WhatsApp untuk mencari penyelesaian atas laporan tersebut. Namun, HA justru meminta uang sebesar Rp 7 juta agar masalah tersebut tidak dilanjutkan,” terang AKP Putra.
Karena korban tak segera memberikan uang, pada Minggu (19/1), HA kembali menghubungi korban, mendesak agar menyediakan uang keesokan harinya sesuai permintaan ZA. Bahkan, pada Senin (20/1), HA mengirim pesan suara yang menegaskan agar masalah uang diselesaikan hari itu juga.
Korban yang hanya berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 5 juta kemudian meminta HA dan ZA datang ke Kantor Desa Kropak untuk mengambil uang tersebut. Setelah uang diserahkan, keduanya langsung diamankan petugas saat keluar dari kantor desa.
“Selain uang tunai Rp 5 juta, kami juga menemukan kartu identitas media online dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) milik kedua pelaku saat dilakukan penggeledahan,” jelas AKP Putra.
Saat ini, ZA dan HA masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Probolinggo. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan menyampaikan perkembangan lebih lanjut,” pungkasnya.