PONOROGO – Aparat kepolisian dari unit Reskrim Polsek Sukorejo meringkus pelaku penggelapan sepeda motor.
Pelaku berinisial RJ yang merupakan warga Dukuh Tambang, Desa Kedung Banteng, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo.
Kejadian atas laporan Sunaryo (korban) warga Dukuh Dondong, Desa Tambakmas, Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun.
“Pelaku awalnya RJ meminjam sepeda motor Yamaha Fiz R berwarna hitam kombinasi oranye dengan nomor polisi AE 5761 EG,” ujar Kapolsek Sukorejo, AKP Agus Tri Cahyo Wiyono, (12/4/2025).
Setelah meminjam motor tersebut, pelaku ditunggu dan tak kunjung datang. Lalu, korban mencari pelaku dirumah pelaku. Namun tak membuahkan hasil.
“Akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Sukorejo,” imbuhnya.
Dari laporan tersebut, tim unit Reskrim Polsek Sukorejo segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor.
“Kita juga memintai keterangan dari sejumlah saksi. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil Rp 12 juta rupiah,” tandasnya. (*)