SLEMAN – Dalam Pemilu legislatif 2024 kemarin, ada dua partai politik yang tidak dapat membentuk fraksi sendiri, yaitu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Nasional Demokrat (NasDem). Sebab jumlah kursi yang diraih kedua Parpol tersebut, masing-masing tidak memenuhi syarat untuk membentuk fraksi sendiri.
“Sesuai Peraturan DPRD Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib, suatu Parpol peraih kursi di DPRD Sleman dapat membentuk Fraksi, jika jumlah kursi yang di dapat di DPRD Sleman minimal 4 kursi atau sama dengan jumlah komisi yang ada, ” kata Ketua Sementara DPRD Sleman Gustan ganda, Senin (26/8/2024).
Padahal, dalam Pemilu Legislatif 2024 kemarin, PPP hanya meraih 3 kursi dan NasDem juga meraih 3 kursi. Dengan demikian, kedua parpol tersebut tidak dapat membentuk fraksi sendiri.
Karena sesuai ketentuan, suatu Parpol yang jumlah perolehan kursinya tidak mencukupi untuk membentuk fraksi, maka parpol bersangkutan bisa bergabung dengan parpol lain hingga jumlah kursinya memenuhi syarat untuk membentuk fraksi gabungan.
Dengan ketentuan itu, PPP dan NasDem yang dalam pemilu 2019 lalu bergabung dengan fraksi Golkar, kini keduanya memisah dengan Golkar dan bergabung menjadi satu, membentuk fraksi sendiri yang diberi nama fraksi PPP-Nasdem.
Ganda menambahkan, berdasarkan surat dari DPC PPP bernomor : 52/DPC.PPP/B/SLM/VIII/2024 dan dari DPD Partai NasDem Sleman No : 32/DPD NasDem Slm/VIII/2024, kedua Partai Politik tersebut bergabung dengan nama Fraksi PPP NasDem dan menunjuk Untung Basuki Rachmad, S.Ag dari PPP sebagai Ketua Fraksi, Wakil Ketua : Suharyono dari NasDem dan Sekretaris : Ismi Sutarti dari NasDem.
Pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD bertujuan untuk mengoptimalkan sistem kerja Anggota DPRD yang terakumulasi dalam program kerja. Fraksi bukan bagian atau alat kelengkapan dewan. Fraksi merupakan pengelompokan Anggota DPRD yang terdiri atas kekuatan sosial politik sebagai bentuk representatif masyarakat.

Mengingat sampai saat ini, belum seluruh Parpol peraih kursi di DPRD Sleman menyerahkan data nama fraksi serta nama ketua, wakil dan sekretarisnya, maka Gustan Ganda mendesak semua Parpool peraih kursi di DPRD Sleman yang belum menyerahkan data nama fraksi dan nama ketuanya, dimohon segera menyerahkanya.
Sebab, jika semua fraksi belum terbentuk, maka DPRD Sleman juga belum bisa membentuk alat kelengkapan (Alkap) dewan, yang akhirnya DPRD Sleman belum bisa melaksanakan tugas dan fungsinya secara utuh.
Padahal tugas dan tanggung jawab yang harus segera diselesaikan oleh DPRD Sleman sudah menunggu. Diantaranya melakukan pembahasan dan penetapan APBD serta penetapan berbagai Raperda menjadi Perda.
“Dengan pertimbangan itu, kami mohon semua Parpol peraih kursi di DPRD Sleman yang belum menyerahkan data nama fraksi dan nama ketua fraksi mohon segera menyerahkanya, sehingga DPRD Sleman terus bisa melaksanakan tugas dan fungfsinya dengan baik,” kata Gustan Ganda. (Brd)