MUSI RAWAS – Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas menggerebek sebuah lapo yang beroperasi di tengah kebun sawit dan mengamankan pemiliknya, CL (43), warga Desa Pagar Ayu, Kecamatan Megang Sakti.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 23.50 WIB, setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penjualan minuman keras di lokasi tersebut.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Megang Sakti, AKP Hendri SH, membenarkan tindakan tersebut.
“Berdasarkan Perda Mura tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat serta surat perintah dari Kapolres dan Polsek, kami mengamankan CL karena menjual tuak dan miras,” ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Ipda Adi Safwan, Minggu (23/2/2025).
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa satu jerigen berisi 5 liter tuak dan empat botol minuman keras merek Anggur Malaga. CL beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Megang Sakti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, CL dan barang bukti diserahkan ke Sat Pol PP Damkar Kabupaten Musi Rawas untuk proses hukum sesuai Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat. Berdasarkan pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 perda tersebut, CL terancam hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda hingga Rp5 juta.