Portal Jatim

Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal, 22 Korban Berhasil Diselamatkan

Redaksi
×

Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal, 22 Korban Berhasil Diselamatkan

Sebarkan artikel ini
konferensi pers yang digelar Senin (13/1/2025) di Mapolresta Sidoarjo

SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap sindikat besar pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang telah beroperasi selama lebih dari empat tahun. Dalam penyelidikan awal, 22 korban berhasil ditemukan, namun jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring pendalaman kasus.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (13/1/2025) di Mapolresta Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan implementasi nyata dari Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus ini juga menjadi perhatian serius dari pimpinan Polri.

“Kami berhasil menemukan tiga lokasi penampungan calon PMI ilegal. Lokasi pertama di Jalan Raya Sedati, dengan lima korban. Lokasi kedua di Desa Wangkal, Kecamatan Krembung, dengan tujuh korban. Terakhir, di Desa Tambakrejo kami menemukan sepuluh korban,” jelas Kombes Pol. Christian Tobing.

Modus Operandi Sindikat

Para pelaku merekrut korban melalui iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji fantastis. Namun, prosesnya dilakukan tanpa prosedur resmi. Setelah direkrut, para korban ditampung sementara di lokasi penampungan sebelum diberangkatkan ke negara tujuan seperti Malaysia dan Singapura.

Kapolresta menambahkan bahwa tindakan ini melanggar UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. “Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas dan memastikan tidak ada korban yang terlewatkan,” tegasnya.

Para Pelaku dan Barang Bukti

Polresta Sidoarjo menetapkan enam tersangka berinisial MM, AS, JL, RA, EA, dan YK. Mereka terlibat dalam proses perekrutan, penampungan, hingga pemberangkatan PMI ilegal. Setiap keberangkatan korban memberikan keuntungan besar bagi para pelaku, yakni sekitar 2.000 dolar Singapura (setara Rp23-25 juta) per orang.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

  • Paspor milik calon PMI.
  • Beberapa unit telepon genggam.
  • Uang tunai.
  • Satu kendaraan yang digunakan untuk mengangkut korban.
Baca Juga:
Perkuat Relawan Ambulans Wilayah Malang Barat, Yayasan Jokbar dan Sarwaprfm Kediri Gelar PPGD

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 89 UU No. 18 Tahun 2017, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum.

Perlindungan Korban dan Imbauan untuk Masyarakat

Saat ini, 22 korban berada di bawah perlindungan Polresta Sidoarjo. Mereka akan mendapatkan pendampingan hukum, psikologis, serta jaminan keamanan selama proses hukum berlangsung.

“Kami memastikan para korban mendapatkan hak-hak mereka sesuai aturan. Kepada masyarakat, kami mengimbau agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak jelas,” ujar Kombes Pol. Christian Tobing.

Beliau juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan praktik serupa jika menemukannya. “Dengan kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian, kami dapat mencegah perdagangan manusia yang sangat merugikan ini,” tutupnya.

Keseriusan Polri dalam Memberantas TPPO

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam melindungi pekerja migran Indonesia dan memberantas tindak pidana perdagangan orang. Program ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia serta Kapolri untuk memastikan tidak ada lagi rakyat yang menjadi korban eksploitasi ilegal.