CILACAP – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil membongkar jaringan peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Majenang. Seorang pria berinisial S (25) diamankan dengan barang bukti sebanyak 958 butir obat berbagai jenis.
S ditangkap dpada Sabtu (15/3/2025), sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Raya Padangjaya, Desa Cilopadang, Kecamatan Majenang, KabupatenCilacap.
Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut. “Dari tangan tersangka, kami menyita hampir seribu butir obat berbagai jenis, di antaranya Tramadol, Trihexyphenidyl, DMP Nova, MF, dan Yerindo,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Jum’at (21/3)
Penyelidikan yang dilakukan secara mendalam membawa petugas pada penangkapan S dalam kondisi tertangkap tangan. Saat digeledah, ratusan butir obat ditemukan tersembunyi di pakaian, tempat tinggal, serta di warung tempatnya beroperasi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh pasokan dari seseorang berinisial M. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya menerima imbalan Rp 50 ribu per hari serta gaji bulanan sebesar Rp 1 juta untuk mengedarkan obat-obatan terlarang di wilayah Cilacap.
“Tersangka mengakui adanya kerja sama dengan pemasok berinisial M untuk mendistribusikan obat-obatan ini di wilayah Cilacap,” terang Ipda Galih.
Dalam operasi tersebut, polisiberhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 958 butir obat terdiri dari Tramadol, Trihexyphenidyl, DMP Nova, MF, dan Yerindo. Uang tunai sebesar Rp 351 ribu serta ebuah tas selempang hitam, gunting, plastik klip, dan satu unit ponsel Realme hitam.
Saat ini, tersangka S telah ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sementara itu, polisi masih memburu M yang disebut sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke pemasok utama,” tutup Ipda Galih. (est)