Portal Jatim

Polres Probolinggo Bekuk Pengedar Sabu Asal Tiris, Barang Bukti 4,28 Gram Disita

Redaksi
93
×

Polres Probolinggo Bekuk Pengedar Sabu Asal Tiris, Barang Bukti 4,28 Gram Disita

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO – Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial SH (33), warga Dusun Krajan I, Desa Pedagangan, Kecamatan Tiris, berhasil diringkus dengan barang bukti sabu seberat 4,28 gram.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas SH sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut. Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono, menjelaskan bahwa pihaknya segera bergerak cepat untuk menangkap tersangka.

“Kami menerima informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya. Tim langsung melakukan penangkapan sebelum ia sempat melarikan diri,” ujar AKP Nanang, Jumat (22/11/2024).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 9 paket plastik klip berisi sabu di dalam tas punggung, satu paket plastik klip tambahan, serta dua timbangan digital yang disembunyikan dalam kaleng plastik di ruang tengah rumah tersangka.

Tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman berat menanti SH, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polres Probolinggo mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini dan mengimbau warga untuk terus berperan aktif dalam melawan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari barang haram tersebut.

 

Baca Juga:
KPU Kabupaten Pasuruan Sosialisasi Tata Cara dan Syarat Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan