Portal Jatim

Polres Nganjuk Ungkap 24 Tersangka Kasus Curanmor Sepanjang 2024

Portal Indonesia
39
×

Polres Nganjuk Ungkap 24 Tersangka Kasus Curanmor Sepanjang 2024

Sebarkan artikel ini
Polres Nganjuk saat menggelar konferensi pers ungkap kasus curanmor sepanjang tahun 2024

NGANJUK – Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi sepanjang tahun 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (24/1/2025), Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., memaparkan hasil pengungkapan kasus tersebut.

Sebanyak 24 orang tersangka, terdiri atas 18 pelaku dewasa dan 6 remaja, berhasil ditangkap dalam serangkaian operasi. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif atas laporan masyarakat terkait maraknya kasus pencurian sepeda motor di beberapa wilayah di Kabupaten Nganjuk.

Modus Operasi Pelaku

AKP Julkifli mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku adalah mencari sepeda motor yang diparkir di tempat umum, khususnya kendaraan yang ditinggalkan dengan kunci yang masih menempel. Setelah itu, sepeda motor curian dijual kepada penadah dengan harga yang jauh di bawah nilai pasar.

“Selama ini, para pelaku beroperasi di lokasi-lokasi strategis seperti pasar, kantor pemerintahan, dan tempat ibadah. Beberapa kasus terjadi di wilayah Kecamatan Bagor, termasuk pencurian di kantor Bawaslu Kelurahan Kedondong,” jelasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 15 unit sepeda motor berbagai merek, serta dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB yang diduga hasil kejahatan. Barang bukti ini diamankan dari para tersangka yang berasal dari berbagai daerah, termasuk beberapa residivis asal Surabaya.

Profil Residivis

Di antara para tersangka, polisi mengidentifikasi dua residivis, yakni AA (29), warga Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, dan AR (24), warga Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Keduanya diketahui telah berulang kali melakukan kejahatan serupa di berbagai wilayah sebelum akhirnya ditangkap di Nganjuk.

Baca Juga:
Satreskrim Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Curanmor, 5 Tersangka Dibekuk

“Kedua pelaku ini memiliki pengalaman panjang dalam kejahatan serupa. Mereka sangat terorganisir dan sudah merencanakan aksi dengan matang. Namun, berkat kerja sama masyarakat dan tim kepolisian, mereka berhasil diamankan,” tegas Kasat Reskrim.

Jerat Hukum dan Proses Lanjutan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 7 tahun. Saat ini, proses hukum terhadap para tersangka tengah berjalan, dan pihak kepolisian terus menggali informasi terkait kemungkinan adanya jaringan kejahatan yang lebih luas.

Apresiasi untuk Masyarakat
AKP Julkifli menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas laporan yang diberikan, sehingga memudahkan aparat dalam mengungkap kasus

“Kami mendorong masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kriminal yang mencurigakan. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan keamanan di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Polres Nganjuk berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli serta melakukan edukasi kepada masyarakat terkait langkah-langkah pencegahan pencurian kendaraan bermotor, termasuk pentingnya memarkir kendaraan di tempat aman dan memastikan kunci kendaraan tidak tertinggal.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Nganjuk dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya dan menjadi bukti nyata keberhasilan sinergi antara polisi dan masyarakat. (Sr)

Berlangganan Berita OK