Portal Jatim

Polisi Ungkap Jambret Tas ‘Emak-Emak’ di Ponorogo, Pelaku Seorang Bocah

Andre Prisna P
432
×

Polisi Ungkap Jambret Tas ‘Emak-Emak’ di Ponorogo, Pelaku Seorang Bocah

Sebarkan artikel ini
Sepeda motor yang digunakan pelaku penjambretan

PONOROGO – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Widoro Kandang, Desa Karangan, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo.

Pelaku penjambretan merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial DN (17) warga Desa Guno, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto mengungkapkan, kejadian berawal saat korban bernama Nanik Rochayati (30) dibonceng suaminya mengendarai sepeda motor usai pulang kerja dari dari Klinik Giri Husada, Purwantoro, Wonogiri.

“Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku melancarkan aksinya dengan merampas tas yang dibawa oleh korban. Pelaku kabur dengan mengendarai sepeda motor N-Max nopol AE 4795 BG,” ujarnya, Sabtu (10/5/2025) saat dikonfirmasi.

Adapun isi tas milik korban didalamnya berisi handphone Samsung A7, dompet, cincin emas seberat 0,5 gram, hingga uang tunai senilai Rp84 ribu. Dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1,5 juta rupiah.

“Tim Reskrim Polres Ponorogo berhasil meringkus pelaku di perempatan Tambakbayan, Kecamatan Kota, Kabupaten Ponorogo. Pelaku ini merupakan anak dibawah umur atau dikatakan masih bocah,” imbuhnya.

Dari tangan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB), diantaranya tas biru milik korban, dompet, jaket hoodie warna oranye, helm abu-abu, sepeda motor beserta STNK yang digunakan pelaku.

“Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Baca Juga:
PLN UP3 Sidoarjo Gelar Apel P2TL, Komitmen Tingkatkan Keamanan dan Layanan Kelistrikan