PASANGKAYU – Sat Reskrim Polres Pasangkayu berhasil mengamankan seorang pria berinisial B (59), warga Kecamatan Bulutaba, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap R (51).
Insiden terjadi pada 24 Februari 2024, saat korban tengah bekerja di Pondok Kebun Desa Lilimori, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Pelaku diduga memukul korban hingga mengalami luka-luka.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Rully Marwan, mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum. “Tersangka B (59) diduga melakukan penganiayaan terhadap korban R (51) saat korban tengah memperbaiki pondok kebun milik Dg Sibali di Desa Lilimori,” ujarnya, Sabtu (8/3/2025).
Polisi yang menerima laporan segera bertindak dan mengamankan pelaku. Berdasarkan pasal 351 ayat (1) KUHP, B terancam hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.