Berita

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Pasangkayu, Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Redaksi
×

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Pasangkayu, Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

PASANGKAYU – Sat Reskrim Polres Pasangkayu berhasil mengamankan seorang pria berinisial B (59), warga Kecamatan Bulutaba, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap R (51).

Insiden terjadi pada 24 Februari 2024, saat korban tengah bekerja di Pondok Kebun Desa Lilimori, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Pelaku diduga memukul korban hingga mengalami luka-luka.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Rully Marwan, mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum. “Tersangka B (59) diduga melakukan penganiayaan terhadap korban R (51) saat korban tengah memperbaiki pondok kebun milik Dg Sibali di Desa Lilimori,” ujarnya, Sabtu (8/3/2025).

Polisi yang menerima laporan segera bertindak dan mengamankan pelaku. Berdasarkan pasal 351 ayat (1) KUHP, B terancam hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Baca Juga:
Dilecehkan Saat Tampil di Acara Pernikahan, Biduan NR Resmi Mengadu ke Polisi