Portal Jatim

Polisi Ringkus Pelaku Ilegal Logging di Ponorogo, Ratusan Kayu Diamankan

Andre Prisna P
278
×

Polisi Ringkus Pelaku Ilegal Logging di Ponorogo, Ratusan Kayu Diamankan

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Ponorogo saat memberikan keterangan

PONOROGO – Aparat kepolisian Polres Ponorogo berhasil menangkap pelaku AS (29) yang melakukan tindak pidana pencurian kayu (ilegal logging) di Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.

“Pelaku seorang diri melakukan tindak pencurian ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto, Kamis (3/10/2024).

Dirinya menjelaskan, pelaku menebang kayu menggunakan gergaji mesin dan potongan kayu diangkut sendiri. Pun, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lahan milik Perhutani ini tak jauh dari rumah pelaku.

“Berdasarkan pengakuan, pelaku mencuri kayu untuk keperluan membangun rumah. Mulai dari ‘reng’, usuk, hingga membuat lemari,” bebernya.

Pihaknya mengamankan pelaku beserta barang bukti (BB) yakni potongan 201 kayu sono keling, 57 pinus dan 22 kayu jati yang tak dilengkapi surat resmi.

“Kita tak bisa mentafsirkan kerugian negara, pasalnya sebagian potongan kayu sudah digunakan pelaku membangun rumah,” ungkapnya.

Pelaku dijerat Undang-Undang (UU) nomer 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan dan perusakan hutan pasal 82.

“Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Pelaku merupakan warga Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo,” tandasnya. (*)

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.

Baca Juga:  Geruduk Kejari Ponorogo, Puluhan Warga Laporkan Aset Rumdin Hilang di Era Ipong