SIDOARJO – Demi keselamatan peserta didik, Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/1308/438.5.1/2025 yang melarang sementara kegiatan Out Door Learning (ODL) di luar Kabupaten Sidoarjo.
SE ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, hingga pendidikan nonformal di Sidoarjo.
Kebijakan ini dikeluarkan setelah serangkaian insiden tragis dalam kegiatan ODL. Pada akhir Januari 2025, empat siswa SMPN 7 Mojokerto meninggal akibat terseret ombak di Pantai Drini, Gunung Kidul, termasuk satu siswa dari Kecamatan Krian, Sidoarjo. Disusul kecelakaan bus di Tol Pandaan–Malang pada 1 Februari 2025, yang merenggut nyawa seorang siswi SMAN 1 Porong.
“Kami tidak ingin ada korban lagi. Keselamatan siswa harus menjadi prioritas utama,” tegas Plt Bupati Subandi.
Isi Pokok SE:
- ODL hanya diperbolehkan di dalam Kabupaten Sidoarjo.
- ODL di luar daerah wajib ditangguhkan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
- Sekolah wajib mengajukan proposal minimal dua minggu sebelum keberangkatan.
- Wajib melampirkan surat permohonan serta dokumen kelayakan kendaraan dari Dishub Sidoarjo.
- Pengawasan terhadap siswa selama ODL diperketat.
SE ini akan tetap diberlakukan hingga ada regulasi baru yang lebih komprehensif. Pemerintah berharap, sekolah tetap bisa melaksanakan ODL dengan aman tanpa mengorbankan keselamatan peserta didik.