MUSI RAWAS – Tim “Labi” Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas berhasil membekuk Risen (26), spesialis pencurian perangkat outdoor AC yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Pelaku ditangkap di Perumahan CPK, Desa Muara Beliti Baru, pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi, menjelaskan bahwa tersangka merupakan residivis yang sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian. “Risen ini pemain lama. Kali ini, dia mencuri dua unit perangkat outdoor AC milik RSUD Muara Beliti bersama rekannya, Eko, yang lebih dulu ditangkap,” ungkapnya, Sabtu (1/2/2025).
Aksi Nekat di RSUD Muara Beliti
Pencurian terjadi pada Minggu (1/12/2024) malam. Risen dan Eko datang ke Aula RSUD Muara Beliti, lalu menggunakan drum bekas sebagai pijakan untuk mencapai perangkat AC yang terpasang di dinding. Dengan kunci ring pas ukuran 14, Risen melepas baut dan menurunkan dua unit outdoor AC merek Samsung dan AUX.
Setelah AC terlepas, Eko membantu membawanya ke dalam hutan di sekitar RSUD untuk dibongkar dan dijual. Aksi mereka baru terungkap ketika petugas rumah sakit menyadari bahwa AC di aula tidak berfungsi dan menemukan perangkatnya telah hilang.
Barang Bukti & Kerugian
Kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
- 1 drum bekas warna hitam
- 1 topi hitam bertuliskan “Harley Davidson”
Akibat pencurian ini, RSUD Muara Beliti mengalami kerugian sekitar Rp 9,9 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim “Labi” Unit Reskrim Polsek Muara Beliti mendapat informasi bahwa Risen berniat menyerahkan diri. Petugas pun langsung menjemputnya dan membawanya ke Mapolsek Muara Beliti.
Dalam pemeriksaan, Risen mengakui sudah tiga kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Muara Beliti. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.