MAMUJU – Pj Kepala Desa Dungkait, Syarifuddin, mengungkapkan kasus dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) sebesar Rp30 juta oleh Ketua BUMDES Dungkait.
Dana tersebut diduga raib akibat penipuan online yang tersebar melalui tautan di media sosial.
Menurut Syarifuddin, Ketua BUMDES Dungkait terjebak dalam modus penipuan daring, meski detail terkait jenis atau nama penipuan belum diketahui.
“Ketua BUMDES ini telah menyalahgunakan dana sebesar Rp30 juta. Katanya tertipu secara online, tapi saya tidak tahu persis bentuk penipuannya,” ungkapnya saat ditemui di kediamannya pada Senin (17/3/2025).
Syarifuddin mengaku kecewa karena tidak mendapatkan informasi sejak awal terkait kejadian ini. “Saya baru tahu beberapa hari lalu saat Pak Rusman datang ke rumah untuk memberi tahu. Saya kaget, kenapa saya tidak diinformasikan sejak awal?” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah warga mempertanyakan distribusi beras yang tak kunjung diterima. Setelah ditelusuri, ternyata dana yang seharusnya digunakan untuk distribusi tersebut telah disalahgunakan.
“Warga bertanya soal beras yang belum dibagikan, ternyata ada dana yang digunakan tidak sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Syarifuddin menegaskan bahwa Ketua BUMDES harus bertanggung jawab atas dana yang hilang dan segera menyelesaikan permasalahan ini sesuai aturan yang berlaku.