Portal Jatim

Imbas Dijadikan Ajang Maksiat, 42 Warung Liar di Sebani Terancam Digusur

Redaksi
39
×

Imbas Dijadikan Ajang Maksiat, 42 Warung Liar di Sebani Terancam Digusur

Sebarkan artikel ini
Forkopimcam Gadingrejo Gelar Musyawarah Bersama Pemilik Warung di Balai Kelurahan Sebani

PASURUAN – Usai viralnya aktivitas karaoke di kawasan lapangan sepak bola Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, nasib puluhan warung liar di wilayah tersebut kini berada di ujung tanduk. Pemerintah setempat mengancam akan membongkar warung-warung tersebut akibat penyalahgunaan fungsi dan keresahan warga.

Fenomena ini langsung menjadi perhatian Forkopimcam Gadingrejo. Pada Kamis (8/5) sekitar pukul 10.00 WIB, seluruh pemilik warung dipanggil ke Kantor Kelurahan Sebani guna mengikuti forum musyawarah.

Forum tersebut dihadiri Kapolsek, Danramil 0819/25, Sekretaris Kecamatan Gadingrejo, Satpol PP, Lurah Sebani, RT/RW, tokoh masyarakat, pemuda, serta Ketua Paguyuban Warung Sebani-Gentong.

Ayi Suhaya Ungkap Kekecewaan pada Pemilik Warung yang Diduga Sediakan Tempat Karaoke dan Lainnya

Lurah Sebani, Aan Prasetyo, menyatakan baru mengetahui adanya kegiatan hiburan karaoke di wilayahnya setelah melakukan sidak bersama tiga pilar. Ia menegaskan kegiatan tersebut tidak sesuai peruntukan.

“Saat sidak, kita temukan aktivitas karaoke, meskipun tak ada bukti miras. Tapi tetap, ini melenceng dari peruntukannya,” ujar Aan.

Warga bernama Iwan Dayat memaparkan bahwa ada tiga warung yang menyediakan fasilitas karaoke, bahkan diduga jadi ajang prostitusi.

“Awalnya satu warung, lalu menyebar ke lainnya. Bahkan ditemukan kamar-kamar dan pengunjung membawa minuman dari luar,” ungkapnya.

Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan, Iman Hidayat, menambahkan bahwa wilayah Sebani tidak termasuk dalam delapan titik yang diperbolehkan bagi PKL berdagang, berdasarkan Perwali No. 12 Tahun 2023. Keberadaan aktivitas negatif jelas memperparah pelanggaran tersebut.

Tokoh masyarakat setempat, Ayi Suhaya, menyampaikan kekecewaannya. Apalagi letak warung dekat dengan makam ulama besar, KH. Abd. Ghofur.

“Ini memalukan. Harus ditindak tegas. Kami minta Satpol PP tidak pandang bulu,” ucapnya.

Ayi juga menekankan bahwa pemerintah wajib bertindak tegas terhadap aktivitas negatif yang mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga:
Selain Beri Ucapan Selamat, Pj Bupati Nurkholis Ajak Semua Unsur Membangun Pasuruan Yang Lebih Maju

“Alhamdulillah tadi disepakati, aktivitas warung dihentikan sementara. Urus perizinan jika ingin lanjut,” tambahnya.

Di akhir forum, Ketua Paguyuban Warung Sebani, Rifa’i, mengundurkan diri dan membubarkan paguyuban sebagai bentuk tanggung jawab atas kejadian ini. Tiga pemilik warung juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Berdasarkan kesepakatan, Forkopimcam Gadingrejo akan menghentikan seluruh aktivitas warung di kawasan tersebut mulai Minggu, 11 Mei 2025.