MUSI RAWAS – Hasil penyelidikan mendalam mengungkap bahwa Rusdianto alias Isat (46), warga Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, tak hanya terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu.
Bersama rekannya, Agusti Alam (24), warga Desa Rantau Alih, Kecamatan Suka Karya, Rusdianto juga terjerat kasus pencurian sepeda motor, sesuai Pasal 362 KUHPidana.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari Rusdianto di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario BG 4107 GI, satu buah STNK, 60 klip kecil berisi sabu, dan satu klip sedang berisi narkoba serupa.
Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Herman Junaidi SH, membenarkan bahwa tersangka Rusdianto telah diringkus bersama Agusti Alam.
“Kami berhasil menangkap keduanya, dan setelah pendalaman, diketahui Rusdianto terlibat dalam perkara narkoba serta pencurian motor,” jelas AKP Herman.
Kasus ini bermula pada Senin (14/10/2024), ketika Rusdianto masuk ke rumah Erlina melalui pintu samping yang tak terkunci. Setelah mengambil dan mengembalikan sebuah tablet milik Erlina, tersangka kemudian mencuri kunci motor Honda Vario milik tetangganya, Nurlela, dan kabur membawa motor tersebut.
Erlina segera melapor ke Polres Musi Rawas, yang menindaklanjuti laporan tersebut hingga akhirnya menemukan motor curian di rumah Rusdianto. Ketika dilakukan penggeledahan, tersangka berusaha kabur ke kamar belakang untuk menyembunyikan narkoba jenis sabu di dalam wadah minyak rambut.
Tim Landak Satreskrim Polres Mura berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, STNK, dan puluhan paket sabu yang ditemukan di rumah tersangka.
“Korban pencurian mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta, dan kini tersangka menghadapi dakwaan ganda, narkotika dan pencurian,” ujar Kasat Reskrim. (*)