MAMUJU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju berhasil menangkap RR (44), seorang sopir yang diduga kuat menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Kota Mamuju. Penangkapan berlangsung di Jl. Maccirinnai, Kota Mamuju, Selasa (31/12/2024).
Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju, AKP Jean Alvin Sinulingga, mengungkapkan bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut saat melakukan perjalanan mengantar penumpang ke Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Pelaku mengaku mendapatkan sabu saat berada di Kota Palu. Ia kemudian membawa dan mengedarkannya di wilayah Mamuju,” ujar AKP Jean Alvin.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua sachet plastik berisi sabu yang disembunyikan dalam wadah bekas bedak. Penyelidikan terhadap jaringan pemasok sabu dari Palu juga tengah dilakukan.
“Pelaku sudah menjadi target pemantauan kami. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam penyelidikan hingga akhirnya pelaku kami amankan bersama barang bukti. Penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan ini masih kami lakukan,” jelas AKP Jean Alvin.
RR kini mendekam di Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
AKP Jean Alvin juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Bersama, kita bisa mencegah peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari dampak buruk narkotika,” tandasnya.