Portal Jatim

Pemuda Pohjentrek Babak Belur “Dikeroyok” Tetangga Lantaran Dituduh Mencuri Celana Dalam, Berujung Lapor Polisi

Redaksi
×

Pemuda Pohjentrek Babak Belur “Dikeroyok” Tetangga Lantaran Dituduh Mencuri Celana Dalam, Berujung Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
Korban pengeroyokan A penuh luka, saat di depan ruang SPKT Polres Pasuruan Kota

PASURUAN – Pemuda inisial A warga RT 05 RW 04 Kelurahan Pohjentrek, Kota Pasuruan babak belur dan mengalami sejumlah luka usai dikeroyok sejumlah warga yang tak lain adalah tetangga sendiri lantaran dituduh mencuri celana dalam.

Berdasarkan keterangan Mudrik selaku Ketua RW 04 menjelaskan, bahwa di lingkungan warga sebelah kerap terjadi kehilangan celana dalam hingga dilakukan Ronda oleh warga setempat.

Kejadian bermula pada Sabtu (8/2/2025) sekira pukul 21.00 WIB, sejumlah warga mendapati dan meneriaki A yang saat itu sedang berada dipinggir sungai yang menjadi pembatas antar lingkungan warga setempat.

Merasa ketakutan, akhirnya A pun lari lalu dikejar oleh sekelompok warga tersebut dan berhasil ditangkap hingga dilakukan main hakim sendiri yang berakibat pemuda A mengalami sejumlah luka baik di kepala, tangan dan juga kaki.

“Infonya anak itu berada di pinggir sungai, tiba tiba diteriaki ‘He..sopo iku (hai siapa itu), lalu lari lah anak ini karena merasa takut. Dari situ dikejar lah sampai ke kuburan, hingga akhirnya dipukuli dan mengalami luka luka,” ujarnya.

Niat hati ingin mengetahui persis kronologi yang terjadi dan hendak mendinginkan suasanan yang ada, justru Mudrik pun mendapat cacian bahkan juga akan dikeroyok oleh beberapa kelompok tersebut.

Lebih lanjut Mudrik juga menjelaskan, bahwa aksi main hakim sendiri adalah perbuatan yang dinilai melanggar hukum dan juga HAM terlebih perbuatan tersebut tanpa didasari dengan bukti yang kuat.

Hal itu seperti yang tertuang dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 170 dan 351, termasuk yang diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 33 Ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

“Saat itu saya dihubungi oleh RT setempat, karena kita punya grup komunikasi. Seketika saya datang dan mencoba tanya, kok sampai terjadi pengeroyokan seperti itu. Sedangkan bukti atau dasarnya tidak jelas, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum dengan bahasa kecurigaan dan ini tidak boleh apalagi main hakim sendiri,” ungkapnya.

Baca Juga:
Puncak HANTARU 2024, Kantor Pertanahan Kota Pasuruan Gelar Jalan Sehat Bersama

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga dari korban penganiayaan atau pengeroyokan itupun melaporkan hal itu ke pihak berwajib dalam hal ini ke Polres Pasuruan Kota dan masih dilakukan proses visum ke RSUD dr. R. Soedarsono.

“Pokoknya siapapun yang melakukan pemukulan atau pengeroyokan itu, kita laporkan,” celetup salah satu keluarga korban. (Ek)