Portal DIY

Pemkab Sleman Ubah Istilah IMB Jadi PBG

22
×

Pemkab Sleman Ubah Istilah IMB Jadi PBG

Sebarkan artikel ini
Pemkab Sleman Ubah Istilah IMB Jadi PBG
Dari kiri : Riyanto dan Amperawan Kusjadmikahadi (Foto : Brd/Portal Indonesia)

SLEMAN – Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, secara resmi, Pemkab Sleman menghapus istilah atau status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan status IMB menjadi PBG ini, telah diberlakukan sejak awal September lalu, sehingga izin bangunan di Sleman tidak menggunakan istilah IMB lagi.

“Dengan perubahan istilah tersebut, maka sejak satu September lalu, Pemkab Sleman sudah tidak melayani IMB, tapi ganti nama menjadi PBG. Dan, Proses PBG ini dilakukan secara online yaitu Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) yang telah diluncurkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” kata Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Amperawan Kusjadmikahadi di kantornya, Rabu (22/9/2021)

Menurut Amperawan, proses yang dilakukan dalam permohonan PBG dapat dilakukan secara online dimanapun. Masyarakat hanya perlu melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dalam SIMBG. Meski begitu, masih banyak pengajuan yang belum lengkap sehingga mereka harus memperbaiki kembali.

“Meski mengalami perubahan nama, namun animo masyarakat untuk mengurus izin bangunan rumahnya, ternyata tidak surut. Bahkan, sampai saat ini sudah ada 156 permohonan yang masuk. Namun, dari jumlah itu hanya 2 pengajuan yang memenuhi syarat,” katanya.

Dijelaskan, apabila pengajuan PBG belum memenuhi syarat, pemohon diberi kesempatan 5 kali untuk melengkapi atau memperbaiki sesuai SIMBG. Jika lebih dari 5 kali perbaikan tetap tidak memenuhi syarat, pemohon harus mengajukan permohonan baru.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Sleman, Riyanto menyampaikan bahwa adanya perubahan IMB tersebut juga kemudian terdapat di DPMPPT.

“Untuk perubahan ini memang di masyarakat ada penyesuaian, tapi tetap bisa berjalan. Yang semula untuk IMB di proses di DPMPPT pelayanan perizinan satu pintu, sekarang tidak. Dinas dalam hal ini hanya membantu masyarakat yang belum memahami,” Jelasnya.

Riyanto juga mengatakan bahwa DPMPPT juga melakukan pendampingan pengisian SIMBG dan memberikan informasi besaran retribusi serta menerbitkan SK PBG bagi pemohon yang kemudian secara teknis berada di DPUPKP. (Brd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *