Portal DIY

Pemkab Sleman Terima 204 Sertifikat Hak Milik Kasultanan

Portal Indonesia
59
×

Pemkab Sleman Terima 204 Sertifikat Hak Milik Kasultanan

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman Bintarwan Widhiasto serahkan sertifikat kepada Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo (Brd/Portal Indonesia)

SLEMAN – Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman menyerahkan 204 sertifikat tanah hak milik kasultanan kepada Pemerintah Kabupaten Sleman. Sertifikat diserahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman Bintarwan Widhiatso kepada Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Rabu (31/7/2024).

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman Bintarwan Widhiasto mengatakan bahwa 204 sertifikat tanah hak milik kasultanan yang diserahkan ke Pemkab Sleman ini terdiri dari 175 sertifikat berasal dari tanah kalurahan/desa dan 29 berasal dari tanah murni kasultanan atau Sultan Ground (SG).

Lebih lanjut, Ia menuturkan bahwa pihaknya memiliki target 600 Peta Bidang Tanah (PBT) yang sebagian telah selesai dan ditindaklanjuti penerbitan sertifikatnya.

” Tahun 2023 kita ada 600 PBT pengukuran yang sebagian sudah ditindaklanjuti penerbitan sertifikatnya. Sisanya, masih berproses karena masih ada beberapa bidang tanah perlu melengkapin persyaratannya,” ungkapnya.

Atas penyerahan serifikat tersebut, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyambut baik dan mengucapkan terimakasihnya atas kerjasama Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dalam Pencatatan Perubahan Sertifikat Tanah Kalurahan.

Menurutnya, upaya sertifikasi tanah hak milik kasultanan ini menjadi penanda keistimewaan menyambut peringatan 12 tahun Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kustini juga mengatakan bahwa Pemkab Sleman berkomitmen untuk mendukung penguatan pemanfaatan tanah kasultanan berdasarkan prasyarat kearifan lokal sesuai amanah Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X.

“Kami berupaya mendukung pemanfaatan tanah kalurahan secara harmonis yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Kustini.

Selain itu, tambah Kustini, kegiatan pendaftaran tanah kasultanan yang dilakukan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman hingga penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan ini dapat memberikan kepastian hukum tertib administrasi serta penyediaan informasi yang valid kepada pihak-pihak yang akan mengadakan perbuatan hukum atas tanah kasultanan.

Baca Juga:  Pemkab-Polresta Sleman Optimalisasi Lahan Tidur untuk Antisipasi Darurat Pangan

“Sertifikat ini akan memberikan jaminan keamanan dalam penanaman investasi di Kabupaten Sleman,” katanya.

Kustini berharap dengan pencatatan dan tertib administrasi dapat menghindarkan adanya praktek mafia tanah dan penyalahgunaan pemanfaatan lahan di tahun-tahun mendatang.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sleman juga menyerahkan secara simbolis sertifikat hak milik kasultanan kepada tiga perwakilan Kalurahan di wilayah Sleman. (Brd)

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.