Portal DIY

Pemkab Sleman Serahkan 87 Sertifikat Tanah Warga Terdampak Pengadaan Jalan Prambanan-Lemahbang

Portal Indonesia
51
×

Pemkab Sleman Serahkan 87 Sertifikat Tanah Warga Terdampak Pengadaan Jalan Prambanan-Lemahbang

Sebarkan artikel ini
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo serahkan sertifikat tanah kepada warga Terdampak Pengadaan Jalan Prambanan-Lemahbang (Brd/Portal Indonesia)

SLEMAN – Pemerintah kabupaten Sleman menyerahkan 87 sertifikat tanah hak milik warga terdampak pengadaan tanah ruas jalan Prambanan-Lemahbang Kalurahan Gayamharjo. Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo kepada yang berhak menerimanya di kantor Kalurahan Gayamharjo Senin (2/9/2024).

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, Agung Armawanta, menyebutkan pada acara tersebut pihaknya menyerahkan 87 sertifikat dari pengadaan segmen B, dari total 454 sertifikat.

Pengadaan lahan ini dibagi menjadi dua segmen, yakni segmen A dengan luas 189,528 m² dan panjang 4,6 km, dan segmen B seluas 147,227 m² dan panjang 4,5 km.

“Segmen A terdapat 358 bidang terdampak, sedangkan bidang yang disertifikatkan sebanyak 266 bidang. Sedangkan segmen B terdapat 309 bidang terdampak, dengan bidang yang disertifikatkan sebanyak 188 bidang. Bidang yang disertifikatkan adalah bidang yang sedari awal telah memiliki sertifikat,” jelasnya.

Sertifikat tanah yang diserahkan seluruhnya terdapat di Kalurahan Gayamharjo, dengan rincian 60 sertifikat terdapat di Padukuhan Gayam, 15 sertifikat terdapat di Padukuhan Lemahbang, dan 12 sertifikat terdapat di Padukuhan Nawung.

Sedangkan sertifikat yang belum diserahkan saat ini masih dalam proses administrasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan bahwa penyerahan sertifikat tanah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman dalam memberikan kepastian hukum akan hak-hak atas kepemilikan tanah yang dimiliki masyarakat.

Menurutnya dengan dimilikinya dokumen sertifikat tanah maka status kepemilikan tanah menjadi jelas karena memiliki kekuatan yuridis dalam perlindungan hak kepemilikannya.

“Kepada masyarakat penerima sertifikat tanah, saya berharap untuk dapat merawat dokumen ini dengan sebaik-baiknya dan dapat memaksimalkan aset tanah tersebut untuk kesejahteraan para penerima,” ucapnya. (Brd)

Baca Juga:  Cegah Kenakalan Remaja, Satpol PP Sleman Gelar Program Goes to School

 

 

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.