Portal Sumsel

Pemkab Musi Rawas Terbitkan 3 Surat Edaran Perihal Pandemi COVID-19

43
×

Pemkab Musi Rawas Terbitkan 3 Surat Edaran Perihal Pandemi COVID-19

Sebarkan artikel ini
Pemkab Musi Rawas Terbitkan 3 Surat Edaran Perihal Pandemi COVID-19

Saat Rapat Penanggulangan COVID-19 di Auditorium Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. (Photo: Istimewa)


MUSI RAWAS | Portal-Indonesia.com –  Pemerintah Kabupaten Musi Rawas adakan Rapat Penanggulangan COVID-19 di wilayah Desa/Kelurahan dalam Kabupaten Musi Rawas sesi pertama yang dilaksanakan di Auditorium Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Jumat (16/10/2020).

Pada rapat ini, hadir Pjs Bupati Musi Rawas Ahmad Rizali, Asisten I H Heriyanto, Asisten II H Aidil Rusman, Asisten III Administrasi Umum Edi Iswanto, Camat dan Kades di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

Pjs Bupati Musi Rawas Ahmad Rizali mengatakan Kabupaten Musi Rawas saat ini masuk dalam zona orange COVID-19. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menerbitkan surat edaran yang terdiri dari 3 poin, yaitu mengaktifkan kembali Posko COVID-19 di Kecamatan dan Desa hingga akhir tahun, mengaktifkan Linmas Desa untuk bersinergi bersama satgas Covid-19, dan kebijakan COVID-19 untuk tidak mengumpulkan massa yang menimbulkan kerumunan orang seperti pesta hajatan dan lainnya.

Pjs Bupati menambahkan, penerbitan surat edaran tersebut juga untuk mengantisipasi masa Pilkada yang sedang berjalan agar tidak menimbulkan claster baru COVID-19, sehingga dapat menciptakan keamanan dan kenyamanan di Desa dan Kecamatan.

“Mudah-mudahan vaksin yang sedang diuji pemerintah pusat dapat segera diberikan kepada masyarakat”, harap Pjs Bupati Mura Ahmad Rizali. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *