Berita

Pelaku Penganiayaan Guru Ponpes At-Tanwir Mamuju Ditangkap dan Ditahan

Redaksi
82
×

Pelaku Penganiayaan Guru Ponpes At-Tanwir Mamuju Ditangkap dan Ditahan

Sebarkan artikel ini

MAMUJU – Kasus penganiayaan terhadap Taufiqul Hidayat, seorang guru pembina santri di Pondok Pesantren At-Tanwir Muhammadiyah Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), kini memasuki babak baru. Pelaku berinisial SR (27) telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/I/2025/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR, tanggal 16 Januari 2025, Satreskrim Polresta Mamuju melakukan serangkaian penyelidikan yang kemudian meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP M. Reza Pranata, mengungkapkan bahwa tersangka SR mengakui perbuatannya. “SR mengaku melakukan penganiayaan dengan meninju wajah korban sebanyak satu kali, yang menyebabkan luka lebam,” ujar AKP Reza.

Dari hasil visum, cedera yang dialami korban menjadi bukti kuat dalam kasus ini. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan.

“Mulai hari ini, tersangka SR resmi kami tahan di Rutan Polresta Mamuju untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas AKP Reza.

Pihak kepolisian berharap kejadian ini menjadi pelajaran untuk menghindari tindakan kekerasan, khususnya di lingkungan pendidikan.

Baca Juga:
Menteri AHY Pastikan, Seluruh Jajarannya Telah Menuntaskan Target Program Yang Dicanangkan
Berlangganan Berita OK