Portal Jatim

Pelajar Kediri Ditangkap Polisi di Sidoarjo, Gegera Ini

Redaksi
53
×

Pelajar Kediri Ditangkap Polisi di Sidoarjo, Gegera Ini

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO — Seorang pelajar berinisial TPS (18), yang merupakan warga Kelurahan Turus, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, berhasil ditangkap oleh petugas Polresta Sidoarjo setelah terlibat dalam sebuah insiden yang melibatkan senjata tajam dan rencana tawuran antar geng di Wonoayu, Sidoarjo.

Penangkapan TPS terjadi
pada Sabtu (10/8/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, menjelaskan bahwa insiden ini bermula ketika personel Raimas Satsamapta Polresta Sidoarjo yang sedang bertugas menggunakan pakaian preman melintas di Jl. Raya Wonokasian, Kecamatan Wonoayu.

Saat itu, mereka tiba-tiba diteriaki oleh sekelompok pemuda, dan salah satu dari mereka terlihat membawa senjata tajam.”Petugas langsung mengejar kelompok tersebut dan berhasil mengamankan dua orang.

Namun, satu orang yang membawa senjata tajam berhasil melarikan diri,” ujar Kompol Agus Sobarnapraja dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (12/8/2024).

Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua pemuda yang ditangkap, petugas mendapatkan informasi bahwa kelompok tersebut berencana melakukan tawuran dengan kelompok lain yang sedang berkumpul di sebuah rumah di Desa Becirongengor, Wonoayu. Mendengar informasi ini, petugas langsung bergerak ke lokasi tersebut.

Namun, saat tiba di tempat kejadian, sebagian dari kelompok yang sedang berkumpul melarikan diri.Meskipun demikian, polisi berhasil mengamankan 16 orang lainnya di lokasi tersebut dan menemukan tujuh bilah senjata tajam yang tergeletak di samping rumah tempat mereka berkumpul.

Senjata-senjata tersebut diyakini akan digunakan dalam rencana tawuran yang sudah disepakati sebelumnya.Menurut hasil pemeriksaan, kelompok ini merupakan gabungan dari dua gengster terkenal, “WARKANG” dan “JAWARA”, yang telah merencanakan tawuran dengan kelompok lain yang dikenal sebagai “PKB” (Pasukan Kodok Beracun).

Namun, rencana tawuran ini gagal karena kelompok lawan tidak hadir di lokasi yang telah ditentukan.Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut dan gelar perkara, TPS akhirnya dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini, sementara 15 orang lainnya dipulangkan karena tidak cukup bukti untuk menahan mereka. TPS saat ini ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo.

Baca Juga:  Bahu Membahu TNI dan Warga Selur Ngrayun, Perbaiki Jalan Tembus Ponorogo-Trenggalek

Kompol Agus Sobarnapraja juga mengungkapkan bahwa motif TPS membawa senjata tajam adalah untuk digunakan dalam tawuran dan kemudian mengunggah aksinya tersebut di media sosial Instagram.

Tindakan ini dianggap sangat membahayakan dan meresahkan masyarakat, sehingga tindakan tegas diambil oleh pihak kepolisian.Atas perbuatannya, TPS dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus memantau aktivitas serupa dan tidak akan segan-segan menindak pelaku yang terlibat dalam aksi kriminal semacam ini.

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.