Portal DIY

Pansus Pertambangan DPRD DIY Tinjau Lokasi Tambang Ilegal di Piyungan Bantul

Portal Indonesia
×

Pansus Pertambangan DPRD DIY Tinjau Lokasi Tambang Ilegal di Piyungan Bantul

Sebarkan artikel ini

 

BANTUL – Pansus Pertambangan DPRD DIY meninjau lokasi pertambangan yang ditutup Pemda DIY, Rabu (11/6/2025). Lokasi penambangan ilegal yang disidak itu terletak di area bukit Kampung Gentingsari Dusun Banyakan 1 Kalurahan Sitimulyo Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul.

“Nah ini ada beberapa lokasi pertambangan yang ditutup Pemda DIY, salah satunya lokasinya di sini,” kata Ketua Pansus Pertambangan DPRD DIY  Dr Aslam Ridlo.

Hadir dan meninjau lokasi pertambangan liar di Piyungan Bantul ini Wakil Ketua DPRD DIY Budi Waljiman SH, MH.

Di area penambangan itu diperoleh keterangan adanya rencana dari pengembang perumahan. Bahwa lokasi tersebut nantinya  setelah diratakan, bakal dibangun perumahan seluas 1,2 hektar. “Kalau konteksnya untuk properti, maka harusnya ada izin penjualan galian. Jadi isunya bukan lagi pertambangan, tapi properti perumahan, pengembangan perumahan,” ujar Aslam Ridlo.

Kalau pengembang perumahan, lanjutnya, maka kemudian pengangkutan galiannya itu harus ada izin usaha penjualan. “Nah setelah kita cek ternyata tidak ada izin penjualannya,” paparnya.

Izin ini selain untuk kegiatan properti juga berlaku untuk pembangunan pariwisata maupun pertanian. “Tadi ada laporan juga kegiatan seperti ini sama untuk wisata. Boleh, sepanjang memenuhi kaedah pengambilan galiannya harus ada izin, izin penjualan,” jelasnya.

Kemudian seat plan-nya juga harus memenuhi kaedah-kaedah seperti berapa maksimal galian yang harus digali dari area tersebut. Selain topografinya seperti apa, biar kelestarian alam tetap terjaga. Jadi tidak asal menambang, namun harus disesuaikan topografi lahan.

Ia menunjuk contoh tebing yang ditambang secara liar ini kalau kemudian gunakan batas kikis. Tentukan tebing ini kemudian menjadi tidak ramah lingkungan. “Itu intinya,” jelasnya.

Budi Waljiman mengatakan Pansus Pertambangan DPRD DIY nantinya akan menindaklanjuti temuan di lapangan tersebut. “Kita perlu membahas karena ada izin yang salah peruntukannya,” tambahnya. (bams)

Baca Juga:
Komisi V DPR RI Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen, Diharap Berjalan Sesuai Target