Portal Jatim

Pansus Finalisasikan Raperda Terkait Kepemudaan

17
×

Pansus Finalisasikan Raperda Terkait Kepemudaan

Sebarkan artikel ini
Pansus Finalisasikan Raperda Terkait Kepemudaan

Pihak pansus dari Komisi D berpose bersama OPD Kota Malang usai rapat terkait Raperda Kepemudaan, Selasa (16/02/2021). (Photo- ist)

MALANG RAYA|Portal-Indonesia.com – Pembahasan soal perubahan,penambahan dan penyempurnaan terkait Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) kepemudaan dibahas oleh pihak anggota dewan dari komisi D di ruang rapat lantai 3 gedung DPRD Kota Malang, Selasa (16/02/2021)

Pembahasan tersebut dilakukan dalam kelembagaan legeslatif dari komisi D yang membentuk panitia kerja serius yang disingkat Pansus yang diketuai oleh anggota dewan asal fraksi PDI Perjuangan, yakni Amithya Ratnanggani Sirraduhita, SS.

Rapat pansus itu dihadiri oleh Tabrani dan staf dari Bagian Hukum Pemkot Malang, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kadisporapar Kota Malang Ida Ayu didampingi Kabid Kepemudaan Widayati Sutiaji bersama staf dan tiga orang dari Kanwil KumHam.

Menurut ketua Pansus yang akrab dipanggil Mia, usulan-usulan dari pihak legislatif sudah terakomodir dan saat ini kondisinya sudah selesai di KumHam.

“Hanya ada beberapa perubahan di redaksionalnya untuk disempurnakan. Namun itu tidak merubah subtansi yang telah diusulkan. Bahkan tambahan redaksionalnya jauh lebih baik dan runut dari narasi pun terstruktur rapi sehingga tinggal menunggu finalisasi,” ungkap Mia

Disampaikan oleh Ketua Pansus, terkait raperda kepemudaan itu dibanding dengan draf asal. Saat ini jauh lebih bagus.

Dia juga mengatakan, bahwa beberapa usulan dari teman-teman hasil audiensi dengan stakeholder yang berkaitan dengan Raperda ini diakomodir, senyampang tidak bertentangan dengan undang-undang diatasnya. “Ada undang-undang yang inti dari Perda ini adalah undang-undang 40. Maka kami akomodir disitu dan alhamdulillah difasilitasi oleh pihak KumHam,” terang Mia

“Harapan kami, segera disusun dalam Perwal dengan kami kasih waktu satu tahun,” tegasnya

Ditambahkan olehnya, tahun 2022 waktu setahun itu merupakan hitungan yang wajar. Karena ketika diusulkan tempo enam bulan. Ternyata dari hitungan bugeting dan lain sebagainya, tidak keburu waktunya.

Sementara itu, Kadisporapar Ida Ayu yang juga hadir dalam rapat pansus terkait kepemudaan memberikan komentarnya.

“Sudah final mas,” ujar Ida Ayu

“Lumayan seru pembahasan ranperda tadi, terkait kepemudaan antara pihak Pansus , tim Kemenkumham dan tim Bagian Hukum Pemkot Malang,” terang Ida Ayu pada portal-indonesia.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *