Portal DIY

PAN dan PKS Berhasil Bentuk Fraksi di DPRD Slreman

Portal Indonesia
54
×

PAN dan PKS Berhasil Bentuk Fraksi di DPRD Slreman

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi PAN DPRD Sleman, Abdul Kadir (Brd/Portal Indonesia)

SLEMAN – Setelah sejumlah Partai Politik (Parpol) Peraih kursi DPRD Sleman membentuk fraksi, kini menyusul 2 Parpol lain juga membentuk fraksi di DPRD Sleman.

Kedua fraksi yang terakhir membentuk fraksi tersebut, adalah Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera(PKS).

Berdasarkan Surat Keputusan DPRD PAN Sleman No:12.05/K.5/22/VIII/2024 tentang Pengesahan Pimpinan dan Anggota Fraksi PAN DPRD Sleman 2024-2029 yang ditandatangani Ketua DPD PAN Kabupaten Sleman, dr. Raudi Akmal dan Sekretarisnya, Raden Inoki Azmi P, S.Ag menetapkan Ir. H. Abdul Kadir, M.H sebagai Ketua Fraksi, Respati Agus Sasangka, S.IP sebagai Wakil Ketua Fraksi, dan Erna Ekawati, S.E, M.M sebagai Sekretaris fraksi PAN DPRD Sleman.

Dalam Surat Keputusan itu disebutkan, bahwa PAN memberikan amanat kepada Pimpinan dan Anggota Fraksi untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan semangat yang tinggi, professional, adil, menjunjung tinggi transparansi dan kerjasama.

Sementara, terbentuknya fraksi PKS tertuang dalam surat keputusan No.122/K/AL-04 PKS/VIII/2024 yang ditandatangani oleh Ketua DPD PKS Sleman, Indra Gumilar.

Dalam surat keputusan yang dikirim ke DPRD Sleman tersebut, disebutkan bahwa struktur fraksi PKS DPRD Sleman adalah, Ketua Yani Fathur Rahman S.Pd.I dan Sekretaris M. Zuhdan S.Pd, MAP.

Ketua Fraksi PKS DPRD Sleman, Yani Fathur Rahman

Dengan terbentuknya Fraksi PAN dan PKS, maka dari 8 Parpol Persih kursi di DPRD Sleman, kini tinggal satu parpol yang belum membentuk fraksi, yakni PKB.

Ketua Sementara DPRD Sleman, Gustan Ganda menyebutkan, fraksi bukan merupakan alat kelengkapan DPRD. Namun, fraksi memiliki peran strategis dalam pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD terutama dalam penetapan keanggotaan alat kelengkapan DPRD (AKD). “Berdasarkan ketentuan dalam tata tertib DPRD, pembentukan fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan berdasarkan keputusan DPRD,” tegasnya.

Baca Juga:
Tim Hukum Paslon Bupati No Urut 2 Sleman, Laporkan Pemanfaatan Fasilitas Negara

Menurut Gustan Ganda, Fraksi merupakan pengelompokan Anggota DPRD yang terdiri atas kekuatan sosial politik sebagai bentuk representatif masyarakat. Oleh karena itu, jumlah fraksi-fraksi dan Anggota Fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disesuaikan dengan perolehan kursi hasil Pemilihan Umum legislatif” tegasnya.

Oleh karena itu Setiap Anggota Dewan wajib menjadi anggota salah satu fraksi.
Agar terwujud efektivitas dan efisiensi kerja Anggota Dewan yang optimal maka seluruh partai politik peraih kursi di DPRD wajib membentuk Fraksi.

Gustan Ganda berharap Fraksi dapat mengkoordinasikan kegiatan anggotanya dan bertanggungjawab mengevaluasi kinerja anggotanya serta melaporkan hasil evaluasinya kepada publik. (Brd)