Portal Jateng

PAN Bisa Usung Sendiri Balon Bupati dalam Pilkada Sleman

Portal Indonesia
97
×

PAN Bisa Usung Sendiri Balon Bupati dalam Pilkada Sleman

Sebarkan artikel ini
Sekretaris DPW Sleman, Inoki Azmi Purnomo (Portal Indonesia/Brd)

SLEMAN — Peta Politik dalam Pilkada 2024 di kabupaten Sleman terus berubah dengan cepat. Setelah DPR RI Kamis kemarin batal mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada menjadi undang-undang, maka Partai Amanat Nasional (PAN) dipastikan bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada Sleman 2024.

Kepastian tersebut karena pendaftaran Pilkada 27 Agustus mendatang yang berlaku adalah keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas syarat pencalonan ini, mengubah konstelasi politik di daerah. Di Sleman, misalnya, PAN terbuka lebar untuk mengusung pasangan calon sendiri meksipun tanpa koalisi.

“Alhamdulillah kami bersyukur dengan keputusan MK. Meskipun PAN bisa mengusung sendiri kami tetap berharap koalisi PKS, PKB, PAN tetap solid. Sekaligus menggagalkan upaya kotak kosong di Sleman,” kata Sekretaris DPD PAN Sleman, Inoki Azmi Purnomo, dihubungi Jumat (23/8/2024).

Dalam putusan MK yang mengabulkan gugatan partai Buruh dan Gelora ini, menyebutkan Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.00 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5 % (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut.
Jika berhitung perolehan suara di Pileg 2024, PAN memeroleh 72.938 suara.

Adapun daftar pemilih sementara (DPS) di Pilkada Sleman ada 854.269. Jumlah DPT diasumsikan tidak jauh berbeda dengan DPS, maka 7,5 persen dari jumlah calon pemilih tersebut di angka 64.070 suara. Artinya perolehan suara PAN di Sleman cukup untuk mengusung calon sendiri.

Menurut Inoki, upaya membuat adanya kotak kosong di Pilkada adalah bentuk sahwat kekuasaan yang menafikan demokrasi dapat berjalan dengan baik. Skenario itu mengebiri hak masyarakat untuk memilih calon pemimpin.

Baca Juga:
Sekwan Sleman Launching dan Sosialisasikan Aplikasi Senar Gitar
Mantan Sekda Sleman, Harda Kiswaya

Karena itu, berpedoman pada keputusan MK tersebut, PAN dipastikan akan mengusung calon sendiri di pesta demokrasi di Bumi Sembada.

“Pasti. Kami akan suguhkan kepada masyarakat calon terbaik,” ujar dia.

Sebagimana diketahui, dinamika politik menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sleman 2024 kian panas. Perubahan peta politik berlangsung sangat cepat.

Terbaru, PKB dan PKS yang semula berkoalisi dengan PAN mendukung calon Bupati Sleman petahana, Kustini Sri Purnomo, dikabarkan berbalik arah mendukung Harda Kiswaya – Danang Maharsa.

Ihwal tambahan dukungan dari dua partai parlemen ini dibenarkan Harda Kiswaya. Menurut mantan Sekda Sleman ini, dirinya bersama Danang Maharsa telah mendapatkan dukungan dari PKB dan PKS.

“Yang jelas, saya tegaskan PKS dan PKB bergabung. Ini sudah clear,” kata Harda, Kamis (22/8/2024).

Jika benar, maka dukungan dua partai ini melengkapi dukungan yang sudah ada. Harda dan Danang sebelumnya mendapatkan dukungan dari Koalisi Sleman Baru (KSB) yang beranggotakan lima partai parlemen.

Yaitu Golkar, Gerindra, PPP dan NasDem serta ditambah PDIP. Jika PKS dan PKB bergabung maka pasangan ini mendapatkan dukungan 7 partai pemilik kursi DPRD Sleman dengan total 44 kursi. Sedangkan PAN Sleman yang akan mengusung petahana Kustini Sri Purnomo memiliki 6 kursi. (Brd)

 

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.