TEGAL – Polres Tegal terus berkomitmen untuk memberantas perjudian, khususnya sabung ayam di wilkum Kabupaten Tegal.
Kapolres Tegal, AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Suyato, S.H, M.H, mengatakan bahwa langkah konkret telah diambil dengan melakukan penangkapan pelaku perjudian di wilayah tersebut.
Dia menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya praktik sabung ayam di Pagerbarang. “Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut, tim kami langsung bertindak dan berhasil melakukan penangkapan pada 19 September 2024 siang,” ucapnya.
Dari hasil operasi, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A Bin A, yang diduga sebagai penyelenggara perjudian. Selain itu, barang bukti yang diamankan meliputi ayam aduan, kandangnya, pembatas arena, tempat air, jam dinding, dan sejumlah uang tunai.
“Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta,” ujar, Kamis (26/9/2024). (PJ)