PROBOLINGGO – Seorang oknum perangkat desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap Satresnarkoba Polres Probolinggo karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial SUP (40), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, diamankan di rumahnya pada Kamis (13/2/2025) dini hari.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di sekitar tempat tinggal pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan bahwa oknum perangkat desa ini menjual sabu, petugas langsung bergerak untuk mengamankan pelaku di kediamannya,” ujar AKP Nanang, Jumat (14/2/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Sabu seberat 8,87 gram
- Timbangan digital
- Plastik klip berbagai ukuran
- Sedotan dan pipet kaca
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Probolinggo untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
AKP Nanang menyesalkan keterlibatan perangkat desa dalam peredaran narkoba. Menurutnya, sebagai bagian dari pemerintahan desa, seharusnya pelaku menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru menjerumuskan mereka ke dalam jerat narkotika.
“Seharusnya perangkat desa memberikan contoh yang baik bagi warganya, bukan malah merusak kehidupan mereka dengan peredaran narkoba,” tegasnya.
Kasus ini kini dalam penanganan Satresnarkoba Polres Probolinggo, sementara pelaku dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika.