NGANJUK – Dua situs bersejarah di Kabupaten Nganjuk, Candi Ngetos dan Candi Lor, kini resmi ditetapkan sebagai cagar budaya. Keputusan ini tertuang dalam surat resmi yang dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Penetapan tersebut didasarkan pada Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2/79/K/411.013/2025 untuk Candi Ngetos dan Nomor 100.3.3.2/80/K/411.013/2025 untuk Candi Lor.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Nganjuk, R. Yuli Kuntadi, membenarkan keputusan ini dan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima salinan resmi keputusan tersebut.
Sejarah dan Keistimewaan Candi Ngetos dan Candi Lor
Candi Ngetos yang berlokasi di Desa Ngetos, Kecamatan Ngetos, diperkirakan dibangun pada abad ke-15, pada masa pemerintahan Raja Hayam Wuruk dari Kerajaan Majapahit. Beberapa sejarawan menduga bahwa candi ini merupakan tempat pendharmaan abu sang raja, meskipun hal tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut.
Sementara itu, Candi Lor yang terletak di Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, diyakini berasal dari tahun 937 Masehi, pada masa pemerintahan Mpu Sindok, raja pertama Kerajaan Medang periode Jawa Timur. Candi ini memiliki keterkaitan erat dengan Prasasti Anjuk Ladang, yang menjadi dasar peringatan Hari Jadi Kabupaten Nganjuk setiap 10 April.

Proses Penetapan dan Apresiasi untuk Pemkab Nganjuk
Anggota TACB Nganjuk, Nara Setya Wiratama, menjelaskan bahwa penetapan dua candi ini sebagai cagar budaya merupakan hasil kajian dan penelitian panjang yang dilakukan oleh timnya.
Pada akhir Desember 2024, TACB mengajukan rekomendasi kepada Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Nganjuk, yang kemudian disetujui oleh Pj Bupati.
“Kami sangat mengapresiasi keputusan ini. Terima kasih kepada Pak Pj Bupati, Disporabudpar, DPRD Nganjuk, serta seluruh pihak yang telah mendukung proses ini,” ujar Nara.
Senada dengan Nara, anggota TACB lainnya, Usman Hadi, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah bersejarah bagi Kabupaten Nganjuk. Sebelumnya, satu-satunya bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya di daerah ini adalah Masjid Al-Mubarok pada tahun 2016 oleh Gubernur Jawa Timur.
“Ini adalah kali pertama Pemkab Nganjuk menetapkan cagar budaya secara langsung, dan hal ini patut diapresiasi. Candi Ngetos dan Candi Lor memiliki nilai sejarah, budaya, dan pendidikan yang sangat penting bagi masyarakat,” jelas Usman.
Penetapan status cagar budaya ini diharapkan dapat membuka peluang lebih luas bagi upaya pelestarian dan pengembangan wisata sejarah di Nganjuk, sekaligus menjadi warisan budaya yang tetap lestari bagi generasi mendatang. (Sr)