Portal Sumsel

Oknum LSM Peras Kades Rp50 Juta, Ditangkap Saat Ops Sikat Musi 2025

Redaksi
×

Oknum LSM Peras Kades Rp50 Juta, Ditangkap Saat Ops Sikat Musi 2025

Sebarkan artikel ini

MUSI RAWAS – Baru berjalan tiga hari, Operasi Sikat Musi I Tahun 2025 yang digelar Polres Musi Rawas (Mura) telah membuahkan hasil signifikan.

Selain mengungkap kasus senjata tajam (sajam), pencurian dengan kekerasan (curas) dan aksi premanisme, polisi juga berhasil mengamankan dua oknum yang mengatasnamakan diri sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam dugaan kasus pemerasan.

Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah diproses oleh Satuan Reskrim Polres Mura bersama Polsek jajaran.

Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah upaya pemerasan terhadap seorang Kepala Desa dengan modus ancaman pelaporan penyalahgunaan dana desa.

Dua pelaku tersebut, yakni SO (70), warga Desa Y Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura dan SI (50), warga Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau. Keduanya ditangkap karena diduga meminta uang sebesar Rp50 juta kepada Kepala Desa Y Ngadirejo berinisial ES (41), dengan ancaman akan melaporkan dugaan penyelewengan dana desa ke aparat penegak hukum.

Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, dalam konferensi pers di Gedung Pesat Gatra Mapolres Mura, Rabu (7/5/2025), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban dan penyelidikan oleh tim gabungan Reskrim Polres dan Polsek Tugumulyo.

“Pelaku SO tertangkap tangan menerima uang dari korban, dan setelah dikembangkan, SI juga berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas Kapolres.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta, tas selempang, surat somasi mengatasnamakan LSM, satu buah flashdisk berisi rekaman permintaan uang serta ancaman.

Kedua tersangka dijerat Pasal 368 jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 369 jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga:
Polres Musi Rawas Pastikan Kesiapan Gudang Logistik Pilkada 2024

Kapolres menegaskan pihaknya mendukung pengawasan oleh masyarakat dan LSM terhadap penggunaan anggaran desa, namun harus melalui prosedur resmi.

“Jika ada indikasi pelanggaran, laporkan ke APH atau APIP. Tapi jika digunakan sebagai alat untuk menakut-nakuti demi keuntungan pribadi, kami akan tindak tegas,” tegasnya.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Mura, Doddi Irdiawan, menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan oknum yang mengatasnamakan LSM “P”. Menurut data, LSM tersebut memang pernah terdaftar, namun sudah tidak aktif sejak 2019.

Sementara itu, Plt Inspektur Kabupaten Mura, Heriansyah, mengimbau masyarakat melaporkan setiap dugaan penyimpangan anggaran kepada APIP agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan.

Kapolres Mura menutup dengan himbauan agar semua elemen masyarakat ikut menjaga ketertiban hukum. “Negara tidak boleh kalah dengan pelaku kejahatan dalam bentuk apa pun,” pungkasnya.