SITUBONDO – Suasana tegang menyelimuti Mediasi di Balai Desa Gunung Putri, Suboh Situbondo. Rencana pengajuan tanah negara untuk menjadi Hak Milik di Dusun Tegal Manik, RW 005 yang selama ini menjadi ladang dan mata pencaharian bagi warga memicu pro dan kontra. Warga khawatir tanah mereka akan jatuh ke tangan pemerintah desa yang mengincar lahan untuk ditambang dan mensuplai pembangunan Proyek Tol Probowangi.
Hal ini bermula saat lokasi tanah tersebut berbatasan langsung dengan wilayah desa Gunungmalang yang telah dijual kepada perusahaan tambang.
Diduga Pihak perusahaan tambang melakukan Negosiasi dengan Pemerintah Desa Gunung Putri untuk mengakuisisi tanah TN yang telah dikelola turun temurun warga.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Gunung Putri, Titin, menginisiasi mediasi bersama warga pada Selasa, 6 Agustus 2024. Dalam pertemuan itu yang dilaksanakan sekitar 30 kepala keluarga yang mengelola tanah seluas 2,9 hektare diajak untuk mengajukan permohonan sertifikat tanah.
“Tujuan utama kami adalah memberikan kepastian hukum bagi warga,” ujar Titin.
“Namun, kekhawatiran warga tetap menjadi perhatian kami. Kami pastikan, selama proses sertifikasi belum selesai, tanah ini tidak akan dijual kepada pihak manapun, termasuk perusahaan tambang.” Tambahnya
Titin melanjutkan, setelah sertifikat terbit, tanah akan dibagi-bagi kepada masing-masing warga. Sisa lahan yang ada akan dijadikan sebagai tanah kas desa (TKD).
“Permohonan sertifikat tanah Negara tersebut sebenarnya sudah di angan-angan pada periode pertama saya. Makanya kali ini, di periode kedua ini, saya ingin memberikan kenangan yang baik buat warga saya,” pungkasnya.
Namun, pernyataan Kepala Desa tidak sepenuhnya menenangkan warga. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kecurigaannya.
“Kenapa baru sekarang kita diminta untuk memohon tanah Negara untuk di sertifikat? Apa ada maksud tersembunyi di balik ini?” tanyanya.
Warga ini juga meragukan keabsahan para pemohon tanah Negara yang mau sertifikat yang hadir dalam mediasi tersebut.
“Bagaimana jika pemohon itu bukan pengelola tanah Negara yang sebenarnya, kan tidak adil kalau bukan pengelola dibuatkan sertifikat atas Tanah Negara tersebut?” ujarnya.
Kami sebagai warga Desa Gunung Putri berharap kepada Kepala Desa untuk lebih bijaksana dan mengedepankan kepentingan warga Gunung Putri, Tutupnya.