Operasi ini dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. dengan kerjasama timnya. Total 348 botol miras dari berbagai merek berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Situbondo sebagai barang bukti. Selain itu, pemilik toko yang terbukti menjual miras ilegal turut diamankan untuk proses
hukum lebih lanjut.
AKP Momon menjelaskan bahwa razia ini dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk menjaga ketertiban masyarakat dan melindungi generasi muda dari dampak negatif miras.
“Penjualan miras ilegal ini mengganggu ketenteraman masyarakat dan berpotensi memicu tindak kriminalitas. Oleh karena itu, kami akan terus melaksanakan razia dan tindakan tegas terhadap pelanggar,” tegasnya.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pihaknya akan terus menyosialisasikan bahaya miras kepada masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberantas peredaran miras ilegal dengan melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan hal tersebut,” ujarnya.
Operasi razia terhadap miras ini disambut baik oleh masyarakat.
Warga berharap agar razia serupa terus dilakukan secara berkala guna menciptakan Situbondo yang aman dan bebas dari peredaran miras ilegal.