BONDOWOSO — Drama hukum antara Sekretaris Desa (Sekdes) Jatisari, Zainul Kholik dan Saliman makin memanas usai mediasi yang digelar di Mapolsek Wringin resmi gagal. Tak ada titik temu, tak ada perdamaian. Konflik ini pun bersiap naik level dari sengketa pribadi menjadi perkara hukum serius di meja hijau.
Perseteruan ini bermula dari somasi yang dilayangkan oleh Saliman terkait dugaan kuat tindak pidana penggelapan dan penipuan atas rumah yang dikontrakkan kepada PT. Permodalan Nasional Madani (PNM). Namun, surat somasi itu diabaikan begitu saja oleh pihak Sekdes, memicu langkah hukum lebih lanjut.
“Somasi saya tidak digubris, ini bukti tidak ada itikad baik. Karena itu saya tegaskan, proses hukum tetap jalan,” tegas Saliman kepada media usai mediasi. Jum’at (09/05)
Kuasa hukum Saliman, Lutfi, S.H., pun memperkuat sikap kliennya.
“Kami menduga kuat telah terjadi tindak pidana penggelapan dan penipuan. Ini bukan sekadar kesalahpahaman, melainkan perbuatan hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa laporan telah masuk tahap penyelidikan dan tengah menunggu gelar perkara di kepolisian.
Sementara itu, Sekdes Jatisari memilih diam. Saat dimintai klarifikasi, ia hanya berujar pendek,
“Saya pasrah saja, Mas. Percaya takdir,” katanya dengan suara lemah.
Kanit Polsek Wringin, Aiptu Tofan, yang memfasilitasi mediasi, menyayangkan ketidakberhasilan proses damai.
“Masih ada peluang untuk mediasi lanjutan. Kami akan upayakan kembali,” ujarnya.
Namun dengan ketegangan yang tak kunjung reda dan adanya unsur pidana yang mulai terbuka ke publik, banyak yang menduga kasus ini takkan berhenti di ruang mediasi.
Semua mata kini tertuju pada satu pertanyaan besar: Akankah Sekdes Jatisari duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini?