Portal DIY

Massa P3SRS Apartemen Malioboro City Tuntut Masalah Tanah Malioboro City Segera Terselesaikan

Portal Indonesia
×

Massa P3SRS Apartemen Malioboro City Tuntut Masalah Tanah Malioboro City Segera Terselesaikan

Sebarkan artikel ini
Massa P3SRS Apartemen Malioboro City bakar keranda (Brd/Portal Indonesia)

SLEMAN – Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Malioboro City kembali menggelar aksi di depan kantor Bupati Sleman, Senin (2/9/2024). Kali ini mereka datang ke Pemkab Sleman, sebagian diantaranya dengan baik puluhan gerobak sapi.

Di jalan depan kantor Pemkab Sleman, mulanya mereka secara bergantian berorasi untuk menyuarakan aspirasinya serta menuntut keadilan atas hak-haknya. Mereka ingin ditemui langsung oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo.

Kesal karena bupati Sleman tidak menemuinya, mereka membakar keranda yang dimaknai matinya rasa keadilan di pemkab Sleman.

Edi Hardiyanto selaku Ketua P3SRS Apartemen Malioboro City memohon kepada bupati Sleman supaya ikut andil menyelesaikan persoalan yang menimpa warganya.

“Di sini kami berharap bupati Sleman Kustini Sri Purnono segera turun tangan, karena permasalahan ini telah merugikan para konsumen hingga miliaran rupiah. Di sini kami mohon bupati Sleman ikut andil memberangus mafia tanah,” tegas Edi didampingi Sekretaris P3SRS Apartemen Malioboro City, Budijono

Puluhan gerobak sapi yang digunakan angkutan bagi para aksi unjuk rasa (Brd/Portal Indonesia)

Sementara itu, Budijono menambahkan, pihaknya sudah bertemu jajaran Kementerian PUPR di Jakarta. Dirjen Permukiman dari Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan Kementerian PUPR menegaskan akan bersurat langsung ke Bupati Sleman yang berisi penegasan bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Apartemen Malioboro City harus segera diselesaikan.

“Dengan pertimbangan itu, maka kami minta Bupati Sleman segera menyelesaikan SLF apartemen malioboro city, sehingga kami menjadi tenang,” tegas Budijono.

Budijono menegaskan, Dirjen Permukiman Kementerian PU PR juga menyatakan sebetulnya proses SLF harus berlanjut. Tidak ada alasan untuk menghambat proses tersebut.

“Apabila SLF tersebut dihambat, pertanyaannya adalah bagaimana jika terjadi gedung itu roboh mengingat sudah sebelas tahun dihuni. Apakah Pemkab Sleman bersedia bertanggung jawab untuk masalah ini,” katanya.

Baca Juga:
Pilkada Sleman : Kustini-Sukamto Nomor 1, Harda Kiswaya-Danang Nomor 2

Baik Budijono maupun Edi menyatakan tidak ingin lambannya proses pelayanan itu menjadi tanda tanya. P3SRS mengingatkan jangan sampai ada permainan karena bisa saja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan turun tangan. (Brd)