PONOROGO – Aparat kepolisian Polres Ponorogo berhasil menangkap seorang remaja di bawah umur yang melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Pelaku yang merupakan anak berhadapan hukum (ABH) ini melakukan pencurian sepeda motor honda Vario milik Minto (53) warga Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.
“ABH (pelaku) ini merupakan seorang remaja asal Bandung, Jawa Barat,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto.
Adapun kronologis kejadiannya, pelaku menumpang truk dari Bandung Jawa Barat yang menuju Jawa Timur. Lalu, ketika sampai di Ponorogo, pelaku melihat pasar malam yang ada di Jalan Urip Sumoharjo. Kemudian, pelaku meminta diturunkan di kawasan Alun-alun Ponorogo.
“Pelaku juga diberi uang Rp 250 ribu dari supir truk. Lantas dari alun-alun Ponorogo, pelaku jalan kaki menuju pasar malam. Pun, sesampainya di pasar malam, pelaku melihat ada motor tak dikunci ganda di sekitar Pos Polisi,” ungkapnya.
Pelaku mendorong motor tersebut ke arah Madiun. Menurutnya, pelaku tidak berniat untuk mencuri, karena ada kesempatan itu, pelaku membawa kabur motor tersebut.
“Si pelaku sempat menggandakan kunci motor tersebut dan membawa (motor) ke Bandung,” bebernya.
Kemudian, pelaku berniat pergi ke Tulungagung, motornya kehabisan bensin SPBU Maospati. Saat mendorong motor itu ada salah seorang warga yang curiga, lalu dibawa ke Polsek Maospati Magetan.
“Dari sini pelaku mengaku jika motor tersebut hasil curian. Apel aku mengaku jika baru sekali melakukan tindak pidana pencurian,” jlentrehnya.
Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“ABH ini dibiarkan hidupnya oleh orang tuanya (di Bandung). Karena si pelaku ini terlalu nakal,” tandasnya. (*)