Berita Daerah

LSM SLJ Nganjuk Laporkan Dugaan Pelanggaran PT.TMKI ke Polda Jatim

Portal Indonesia
63
×

LSM SLJ Nganjuk Laporkan Dugaan Pelanggaran PT.TMKI ke Polda Jatim

Sebarkan artikel ini

 

NGANJUK – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti-korupsi Salam Lima Jari (SLJ) Nganjuk mengambil langkah tegas dengan melaporkan PT. Talenta Multi Kreasi Indonesia (TMKI) ke Polda Jawa Timur (Jatim).

Langkah ini dilakukan setelah SLJ mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut di Kabupaten Nganjuk.

Surat pengaduan yang diajukan oleh Ketua SLJ Nganjuk, Yuliana Margaretha, diterima langsung oleh staf Polda Jatim pada Selasa (15/10/2024).

Dalam laporan tersebut, Yuliana yang biasa dipanggil Yulma, menyebutkan bahwa PT. TMKI, yang berkantor di Kediri, diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terkait aktivitas pertambangan ilegal di Desa Joho, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

Menurut laporan tersebut, PT. TMKI memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan untuk operasi produksi tanah uruk berdasarkan Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No. SK 1046/Menlhk/Sekjen/PLA.0/12/2019, yang dikeluarkan pada 19 Desember 2019. Namun, izin tersebut kemudian direvisi dan dicabut pada 11 Desember 2020 dengan keputusan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang menyatakan bahwa izin PT. TMKI hanya berlaku untuk area seluas 24,39 hektar, dengan batas waktu hingga 18 Februari 2024.

Meski izin sudah dicabut, laporan dari SLJ mengungkap dugaan bahwa PT. TMKI tetap melanjutkan aktivitasnya di luar batas yang diizinkan, yang dapat berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Tindak Pidana Ilegal dan Potensi Kerusakan Lingkungan

Menurut SLJ, aktivitas ilegal ini berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, seperti kerusakan lahan dan ekosistem hutan yang dilindungi. Selain itu, mereka juga mengkhawatirkan potensi dampak sosial terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan pertambangan.

Baca Juga:  Kanwil BPN Jatim Rilis 7 Kantah Siap Implementasi Layanan dan Sertifikat El, Diantaranya Kota Pasuruan

Yuliana Margaretha menegaskan bahwa laporan ini bukan hanya soal pelanggaran izin, tetapi juga menyangkut kelestarian lingkungan dan hak masyarakat atas sumber daya alam yang seharusnya dilindungi.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera memproses laporan ini dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerusakan yang lebih besar,” ujarnya.

Tuntutan Hukum dan Tanggung Jawab Perusahaan

SLJ Nganjuk meminta agar Polda Jatim segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti laporan ini dengan tegas. Mereka juga mendesak agar perusahaan yang terbukti melanggar hukum diberi sanksi yang sesuai untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Yuliana juga mengingatkan bahwa keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas dalam setiap aktivitas pertambangan.

Ia berharap langkah ini menjadi peringatan bagi perusahaan lain yang mungkin berusaha mengabaikan aturan demi keuntungan pribadi.

Dengan dilayangkannya laporan ini, SLJ Nganjuk berharap penegakan hukum yang adil dapat berjalan dengan transparan dan mengedepankan kepentingan masyarakat serta lingkungan hidup. (tim)

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.