NGANJUK – Suasana semakin memanas di Kabupaten Nganjuk setelah pernyataan mengejutkan yang dikeluarkan oleh Afu, pemilik Tambang TMKI, yang menuduh LSM GMBI telah melaporkan dirinya ke Kejaksaan setempat
Tuduhan tersebut di utarakan saat Afu bertemu dengan Ketua GMBI Distrik Gondang, Pramono, di lokasi perluasan PT SAI pada Kamis (2/1/2025). Kejadian ini memicu rangkaian klarifikasi yang dilakukan oleh LSM GMBI untuk memastikan kebenaran informasi dan menghindari kesalahpahaman lebih lanjut.
Peristiwa yang Memicu Ketegangan
Pertemuan yang awalnya berlangsung biasa antara Pramono dan Afu, berubah menjadi kontroversial ketika Afu secara tiba-tiba mengungkapkan bahwa GMBI telah melaporkan dirinya ke Kejaksaan Nganjuk. “GMBI sudah melaporkan saya ke kejaksaan,” ujar Afu tanpa ragu.
Pernyataan tersebut membuat Pramono bingung, karena menurutnya, GMBI tidak pernah terlibat dalam laporan tersebut. “Saya benar-benar tidak tahu menahu soal itu,” ujar Pramono yang menganggap itu tidak benar harus segera mengklarifikasi isu tersebut.
Menyadari potensi dampak dari tuduhan yang dilontarkan, Pramono segera menghubungi Ketua GMBI, Sugito, dan menginformasikan peristiwa yang baru saja terjadi. Mereka sepakat untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut guna menghindari fitnah dan memastikan bahwa tidak ada pelaporan yang dilakukan oleh GMBI ke Kejaksaan tanpa alasan yang jelas.
Langkah Klarifikasi oleh LSM GMBI
Sebagai langkah pertama untuk menyelesaikan kebingungannya, LSM GMBI berangkat menuju Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nganjuk untuk bertemu dengan seseorang yang disebut-sebut terlibat dalam tuduhan tersebut, yang hanya dikenal dengan inisial “B.” Berdasarkan informasi dari Afu, “B” diduga memiliki keterkaitan dengan laporan yang dimaksud. (4/1/2025)
Namun, setelah sampai di kantor PWI, LSM GMBI tidak menemukan “B” di tempat. Dalam percakapan melalui telepon, Saudara B menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam urusan tambang TMKI. “Saya tidak ada hubungan dengan TMKI, dan seharusnya jika ada masalah, langsung saja ke kantor TMKI,” tegas “B,” yang memastikan tidak ada keterlibatan dirinya dalam hal ini.
Pencarian Klarifikasi Lebih Lanjut di TMKI
Tak puas dengan penjelasan yang terbatas, LSM GMBI kemudian melanjutkan langkah klarifikasi dengan mendatangi langsung lokasi Tambang TMKI. Setibanya di sana, pihak TMKI mengonfirmasi bahwa mereka bersedia untuk mengadakan pertemuan pada Jumat (4/1/2025) mendatang. Pihak TMKI menjanjikan pertemuan tersebut untuk membahas isu yang berkembang dan memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang dilontarkan oleh Afu terhadap GMBI.
Sementara itu, LSM GMBI berharap pertemuan tersebut dapat memberikan jawaban yang memadai serta membuka ruang untuk diskusi yang lebih transparan mengenai tuduhan laporan ke Kejaksaan yang masih kabur.
Tanggapan dari Ketua SLJ, Yuliana Margaretha
Ketua SLJ (Serikat Lembaga Jurnalis) Yuliana Margaretha memberikan pandangannya terkait tindakan yang diambil oleh LSM GMBI. Ia mengungkapkan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk dari kewajiban untuk mengawal transparansi dalam industri tambang yang kerap kali terlibat dalam kontroversi. “Tindakan LSM GMBI ini sangat tepat. Sebagai organisasi yang peduli pada keadilan dan keberlanjutan, kita harus mendukung upaya-upaya untuk membuka tabir praktik-praktik yang tidak transparan dan berpotensi merugikan masyarakat serta negara,” kata Yuliana.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan dari pihak-pihak yang terlibat dalam industri tambang, agar semua pihak, termasuk masyarakat, dapat memahami proses yang terjadi dengan lebih baik. “Pengusaha tambang, seperti halnya pengusaha lainnya, harus bertanggung jawab terhadap tindakannya. Jika ada pelaporan atau tuduhan yang tidak berdasar, hal ini harus segera dibuktikan dan diselesaikan,” tambah Yuliana.
Analisis Potensi Dampak Hukum
Tuduhan yang dilontarkan oleh Afu, jika terbukti benar, bisa berpotensi menimbulkan dampak hukum yang serius. Melaporkan seseorang tanpa dasar yang jelas, atau menggunakan pengaruh untuk merugikan pihak lain, adalah tindakan yang dapat berakibat pada masalah hukum. Di sisi lain, jika tuduhan terhadap GMBI terbukti tidak benar, ini juga bisa menjadi preseden buruk bagi pemilik tambang TMKI, yang kemungkinan bisa berhadapan dengan proses hukum terkait fitnah atau pencemaran nama baik.
Penting bagi semua pihak untuk menempuh jalur hukum yang tepat jika ada dugaan adanya pelanggaran hukum, agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik itu individu, organisasi, atau negara.
Perspektif Sosial dan Keadilan
Kehadiran LSM seperti GMBI dalam situasi ini sangat penting untuk mengawal proses-proses yang dianggap merugikan masyarakat. Keberadaan organisasi seperti GMBI berfungsi sebagai pengawas yang menjaga agar praktik-praktik bisnis, terutama yang melibatkan perusahaan besar seperti tambang, tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menyalahi norma-norma sosial dan etika.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil, LSM GMBI berperan aktif dalam memantau dan menuntut akuntabilitas dari pihak-pihak yang melakukan praktik yang berpotensi merugikan negara, masyarakat, atau lingkungan. Langkah yang mereka ambil ini juga mencerminkan betapa pentingnya transparansi dalam setiap aspek kehidupan, khususnya di sektor bisnis yang sering kali menghadapi masalah terkait eksploitasi sumber daya alam.
Hingga saat ini, permasalahan antara LSM GMBI dan TMKI masih berada dalam tahap klarifikasi. Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang transparan, adil, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pertemuan yang dijadwalkan pada 4 Januari 2025 akan menjadi titik penting untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam menyelesaikan konflik ini.
Masyarakat pun berharap agar semua pihak, baik dari GMBI maupun TMKI, dapat memberikan penjelasan yang jelas dan bertanggung jawab agar tidak ada kebingungannya yang berlarut-larut. Dalam konteks yang lebih luas, insiden ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan keadilan sosial harus senantiasa dijunjung tinggi dalam setiap interaksi yang melibatkan kepentingan publik. (Sr)