Portal Jatim

Lima Pelaku Penculikan Santri di Pasuruan Dibekuk Polisi, Terungkap Motif hingga Mengarah ke Sindikat Narkoba

Redaksi
×

Lima Pelaku Penculikan Santri di Pasuruan Dibekuk Polisi, Terungkap Motif hingga Mengarah ke Sindikat Narkoba

Sebarkan artikel ini

PASURUAN – Polres Pasuruan Kota bersama pihak Jatanras Polda Jatim, berhasil membekuk dan mengamankan lima orang tersangka dalam aksi dugaan penculikan terhadap seorang Santri Ponpes Metal, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan pada beberapa hari lalu. Hal itu diungkapkan saat Konferensi Pers, di gedung Wicaksana Laghawa, jalan Gajah Mada, Kota Pasuruan, Senin (28/4).

Bermula pada Senin 21 April 2025 sekira pukul 19.30 WIB, korban MS (18) Santri yang saat itu sedang belanja disebuah Toko Hamdalah yang berlokasi di Jl. Raya Pantura, Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, tiba tiba diambil paksa oleh beberapa orang dan kemudian dimasukkan ke dalam mobil jenis Avanza oleh para pelaku.

Setelah di masukkan ke dalam mobil, korban MS di bawa kabur hingga mendapatkan kekerasan fisik dengan kondisi di bekap dan mata ditutup menggunakan baju korban. Tidak hanya itu, bahkan korban MS ditodong oleh salah satu pelaku menggunakan senjata Air Softgun.

Mendapat aduan terkait adanya dugaan tindak pidana penculikan dari pihak Ponpes, seketika pihak Polsek setempat berkoordinasi dengan jajaran Satreskrim Polres Pasuruan hingga akhirnya dilakukan pengejaran dan para pelaku pun berhasil ditangkap diwilayah Gresik namun dua pelaku berhasil kabur dan masuk dalam DPO yang berinisial P dan U.

“Kita mendapatkan laporan dari pihak Pondok dan Alhamdulillah lebih kurang tidak sampai 12 jam yaitu pukul 09.00 pagi, tim gabungan dari Reserse Polres Kota Pasuruan dari Narkoba Polres Kota Pasuruan dibantu dari Jantanras Polda Jatim berhasil mengungkap kasus ini dan menyelamatkan korban,” kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP. Davis Busin Siswara, dalam konferensi pers.

Kapolres menilai, bahwa para pelaku yang melakukan aksi penculikan terhadap korban MS itu atas perintah dari pelaku MNR (otak penculikan) dan diduga salah sasaran lantaran dianggap saudara dari A karena menerima paket narkoba jenis sabu seberat 200 Gram namun uang transaksi tidak kunjung dibayarkan kepada pelaku MNR.

Baca Juga:
Antisipasi Balap Liar di Masa Libur Panjang, Polres Pasuruan Kota Siaga Patroli

“Para pelaku melakukan penculikan tersebut atas perintah dari tersangka MNR, karena menduga korban MS ini merupakan saudara A atau teman dari saudara R yang merupakan seseorang yang diduga menerima paket narkoba jenis sabu sebesar 200 gram atau senilai 200 juta. Kemudian saudara R tidak memberikan uang pembelian narkotika tersebut kepada tersangka MNR,” terang AKBP. Davis.

Adapun para pelaku penculikan yang saat ini berhasil diamankan pihak Kepolisian, diantaranya adalah SG (25) warga Gempol, Kabupaten Pasuruan/Kec. Wonocolo, Kota Surabaya, AE (24) warga Rejoso, Kabupaten Pasuruan, lalu PR (60) warga Kota Surabaya, MH (32) warga Kota Surabaya, dan MNR (23) warga Kabupaten Sidoarjo.

“Yang menjadi catatan, bahwa ada empat tersangka yang sudah pernah menjalani hukuman hubungan dengan perkara narkotika. Kita melakukan tes urine juga kepada para tersangka, dan hasilnya positif sabu-sabu. Kita akan terus mencari dua DPO yang sudah berhasil kabur,”

Atas keberhasilan pihak Polres Pasuruan Kota dalam mengungkap kasus penculikan tersebut, KH. Nurkhlis selaku Pengasuh Ponpes Metal mengucapkan terima kasih dan apresiasi.

“Alhamdulillah….Pertama, saya menyampaikan banyak-banyak terima kasih dan sebesar-besarnya kepada Polresta Pasuruan di bawah pimpinan Bapak Kapolres yang dengan cepat luar biasa melakukan gerakan bekerja sama dengan Jantanras Polda untuk melakukan penangkapan terhadap kasus penculikan terhadap anak saya saudara MS dalam waktu yang sangat singkat bisa tertangkap,” ucapnya.

Disisi lain, Kiyai Nurkholis juga menuturkan. “Saya ingin menyampaikan, bahwa kejadian yang terjadi di pondok pesantren metal adalah kejadian yang sangat di luar perkiraan kami karena memang saudara MS ini adalah seorang yang senantiasa bersama saya dan yang bersangkutan ini sejak lahir bersama kami,” terangnya.

Dan dari tangan para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni meliputti 2 (dua) buah senjata air softgun, 11 (lima) butir amunisi air softgun, 4 (empat) buah tabung air softgun, 1 (satu) kotak berisi amunisi air softgun, termasuk bukti bukti dari tersangka lainnya.

Baca Juga:
Atlet ESI Kota Pasuruan Berhasil Sabet Juara 1 Divisi FF, di Ajang Kejurprov Esport Jatim 2024

Sementara Pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku, yaitu Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penculikan, perdagangan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Lalu Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Barang siapa melarikan orang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud melawan hak akan membawa orang itu dibawah kekuasaannya sendiri atau dibawah kekuasaan orang lain atau akan menjadikan dia jatuh terlantar, diancam hukuman selama lamanya 12 tahun.

Kemudian Pasal 333 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. Barang siapa dengan sengaja menahan kemerdekaan orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak, dihukum selama-lamanya 8 tahun. (Ek)