Portal Jatim

Laporan Penipuan Pencatutan Nama Kasat Reskrim Polres Nganjuk Berlanjut

Portal Indonesia
290
×

Laporan Penipuan Pencatutan Nama Kasat Reskrim Polres Nganjuk Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Mujianto saat memberikan keterangan tambahan di Polres Nganjuk (Portal Indonesia/Evekti Sari)

NGANJUK – Kasus dugaan tindak pidana penipuan yang mencatut nama Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Nganjuk kini memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan Laporan Polisi No. LP/6/I/2025/SPKT/Polres Nganjuk/Polda Jawa Timur tertanggal 26 Januari 2025, pihak Polres Nganjuk telah memanggil pelapor, Mujianto, untuk memberikan keterangan tambahan pada Minggu (26/1/2025) pukul 18.00 WIB.

Mujianto sebelumnya melaporkan seorang pria berinisial SH atas dugaan penipuan yang mengatasnamakan aparat kepolisian. Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor TBL-B/06/I/2025/SPKT/Polres Nganjuk/Polda Jawa Timur telah dikeluarkan sebagai tindak lanjut resmi dari laporan tersebut.

Uraian Kasus Penipuan

Kasus ini bermula pada Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, ketika Mujianto, yang bekerja sebagai tenaga teknik lapangan pada proyek pengurukan pabrik plastik di Dusun Plimping, Desa Gebang Kerep, Kecamatan Baron, Nganjuk, didatangi oleh seorang pria bernama SH. SH mengaku sebagai oknum wartawan dan mengklaim bahwa ia ditugaskan oleh Kasat Reskrim Polres Nganjuk untuk meminta sejumlah uang.

Menurut pengakuan SH, uang tersebut disebut sebagai “uang pamit” atau “uang izin” dengan nilai sebesar Rp10 juta. Namun, karena proyek baru berjalan selama satu minggu, Mujianto menjelaskan bahwa ia hanya memiliki anggaran sebesar Rp2 juta, yang tersedia dalam bentuk transfer bank. SH kemudian memberikan nomor rekening Bank Jatim atas namanya sendiri, yaitu 0196881743, dan Mujianto segera mentransfer uang tersebut.

Penemuan Fakta dan Kecurigaan

Keesokan harinya, pada Jumat (24/1/2025), Mujianto bertemu langsung dengan Kasat Reskrim Polres Nganjuk untuk mengonfirmasi permintaan uang tersebut. Dalam pertemuan itu, Kasat Reskrim menegaskan bahwa ia tidak pernah menginstruksikan siapa pun, termasuk SH, untuk meminta uang kepada Mujianto atau pihak proyek lainnya.

Baca Juga:
KPU Sidoarjo Gandeng Seniman dan Budayawan untuk Tingkatkan Partisipasi Pilkada 2024

“Setelah mendengar penjelasan langsung dari Kasat Reskrim, saya sangat kaget dan merasa tertipu. Tindakan ini jelas mencoreng nama baik kepolisian sekaligus merugikan saya secara materiil,” ungkap Mujianto dalam laporannya.

Merasa telah menjadi korban penipuan, Mujianto akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nganjuk pada 26 Januari 2025.

Pasal yang Dilanggar

Dalam laporan resminya, tindakan SH diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 3 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal ini mengatur mengenai tindak pidana yang dilakukan dengan cara memberikan keterangan palsu untuk mengelabui atau menipu seseorang guna mendapatkan keuntungan pribadi.

Tindak Lanjut dari Polres Nganjuk

Polres Nganjuk, melalui Kasat Reskrim, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara serius. Kasat Reskrim menegaskan bahwa institusinya tidak pernah terlibat atau menyuruh siapa pun untuk meminta uang dengan dalih apa pun.

“Kami pastikan bahwa tindakan ini murni merupakan upaya penipuan yang mencemarkan nama baik kepolisian. Kami akan melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk.

Dampak dan Imbauan kepada Masyarakat

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang melibatkan pencatutan nama aparat hukum. Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai klaim dari pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan aparat tanpa verifikasi lebih lanjut.

“Jika menghadapi situasi serupa, segera laporkan atau konfirmasi langsung ke kantor polisi terdekat. Jangan mudah percaya, apalagi jika diminta mentransfer uang tanpa alasan yang jelas,” tegas pihak Polres.

Polres Nganjuk juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan resmi yang tersedia 24 jam. Hal ini diharapkan dapat mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan.

Baca Juga:
Kasus Dugaan Penipuan PT Borneo Jaya Sakti : Laporan Macet Setahun, Polres Nganjuk Diminta Transparan

Proses Penyidikan Berjalan

Saat ini, kasus penipuan yang melibatkan SH masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Nganjuk. Dengan adanya bukti-bukti kuat seperti bukti transfer, rekaman komunikasi, dan keterangan saksi, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan pelaku segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Nganjuk menegaskan bahwa langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas institusi kepolisian dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran hukum yang mencurigakan. (Sr)