PONOROGO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo terus berkomitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Hingga kurun waktu sampai bulan September 2024 ini, Satpol PP Kabupaten Ponorogo baik bersama pihak Bea Cukai Madiun melakukan sidak di kios, toko-toko kelontong hingga pasar di sejumlah kecamatan.
“Kita sebelumnya telah melakukan penegakan terhadap rokok ilegal, baik di wilayah Kecamatan Kota, Ngrayun, Sambit, Balong, Sawoo dan kemarin di Kecamatan Jetis,” ujar Kabid Gakkda Satpol PP Ponorogo, Hendra AP, (12/9/2024).
Dirinya menambahkan, dari hasil operasi tersebut, ada temuan peredaran rokok ilegal. Pasalnya memenuhi unsur pelanggaran, diantaranya rokok polos tidak disertai pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas dan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.
“Seperti di Kecamatan Sawoo dan Sambit kemarin, kita menyita 36 bungkus rokok ilegal (tanpa pita cukai). Tentu nantinya akan dijadikan barang bukti (rokok ilegal) untuk dilakukan pemusnahan,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, Sebagaimana UUD No 39 Tahun 2007 pasal 50 dan 54, bagi pedagang yang tetap mengulangi penjualan rokok ilegal akan di ancam dengan hukuman 1-5 tahun penjara dan atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.
“Selain itu, kita juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal. Serta pemasangan stiker di sejumlah kios, toko kelontong maupun pasar,” tandasnya. (Adv)