Berita

KPU Mubar Buka Pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Redaksi
84
×

KPU Mubar Buka Pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Sebarkan artikel ini
Ini
Ketua KPU Mubar, La Tajudin

MUBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara secara resmi membuka penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mubar periode 2024 – 2029.

Menurut Ketua KPU Mubar, La Tajudin berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 bahwa tahapan penerimaan pendaftaran bakal paslon kepala daerah dilaksanakan pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024.

Karena itu, lanjut Tajudin secara kelembagaan pada hari ini mulai melakukan penerimaan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Mubar.

“Kita berharap dalam pelaksanaan kegiatan ini mulai dari hari pertama Selasa, 27 Agustus 2024 sampai dengan hari terakhir yaitu Kamis, 29 Agustus 2024 berjalan dengan aman dan lancar. Sejauh ini, pada hari pertama pendaftaran yang dimulai pukul 08.00 – 16.00 Wita belum ada bakal paslon bupati dan wakil bupati yang melakukan pendaftaran,” terangnya.

Kata dia, pihaknya sudah menunggu bakal paslon sejak pagi hingga siang hari, namun belum ada bakal paslon kepala daerah yang datang mendaftar.

“Kami juga ingin menyampaikan bahwa pada prinsipnya kami telah siap menerima pendaftaran bakal paslon bupati dan wakil bupati Mubar. Di mana, pada 27 – 28 Agustus 2024 pendaftaran di mulai dari pukul 08.00 – 16.00 Wita. Nanti pada Kamis, 29 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 Wita – 23.59 Wita ,” ucapnya.

Selain itu, Tajudin meminta kepada pihak Sekretariat KPU Mubar agar siap di tempat pendaftaran guna memberikan pelayanan yang maksimal kepada bakal paslon bupati dan wakil bupati Mubar yang melangsungkan proses pendaftaran.

Ia menambahkan berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Kepala Daerah yang tertuang dalam pasal 135 menyebutkan bahwa manakala sampai dengan dibuka pendaftaran yakni 27 – 29 Agustus 2024 ternyata hanya satu bakal paslon yang melakukan pendaftaran maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran selama tiga hari.

Baca Juga:  Giat Run & Fun 5k Momen HANTARU 2024, Menteri AHY Harapkan Pegawai Semakin Solid dan Kompak

Lanjutnya, hal itu diberlakukan dengan ketentuan apabila persyaratan akumulasi suara sah parpol atau gabungan parpol yang belum mendaftar memenuhi syarat presentase suara sah.

“Tetapi ya hari ini pada hari pertama kita tetap menunggu pada jadwal yang telah ditentukan 27 – 29 Agustus 2024. Saat ini kami juga sudah mendapatkan konfirmasi dari liaison officer (LO) paslon dalam rangka untuk menentukan waktu melakukan pendaftaran di kantor KPU Mubar dan kami juga sudah membuka help desk agar parpol yang ingin berkonsultasi terlebih dahulu diberikan pelayanan konsultasi,” tutupnya.

Penulis : La Ode Biku

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.