PASURUAN – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pasuruan Melawan (APM) menggelar aksi unjuk rasa (Unras) atau aksi damai di depan Kantor DPRD Kota Pasuruan, Selasa (27/8) siang.
Dalam aksinya tersebut, mereka para Mahasiswa baik dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Gerakan Mahasiswa Islam Indonwsia (GMII) Pasuruan menutut beberapa poin agar selanjutnya disetujui oleh DPDR Kota Pasuruan.
Adapun beberapa poin tuntutan yang disampaikan oleh para Mahasiswa melalui aksi itu, diantaranya pengawalan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Kemudian juga pengawalan terhadap pengesahan tentang RUU Perampasan Aset, RUU Masyarakat Adat atau Masyarakat Hukum Adat, lalu revisi terhadap RUU TNI-Polri, dan juga RUU Penyiaran sebagai upaya penguatan demokrasi.
“Kita ketahui bersama, meskipun putusan MK sudah diketok palu namun hari ini kita kawal sampai selesai”, Noer Fikri Arrosyid, sebagai peanggung jawab aksi dari PMII Pasuruan.
Lanjutnya, “Pun demikian para Mahasiswa Pasuruan dan juga elemen masyarakat lainnya, bukan hanya menyuarakan putusan MK namun juga ada RUU Perampasan Aset, lalu Penyiaran, RUU TNI-Polri, itu adalah upaya upaya bagaimana penguatan demokrasi”, paparnya.
Aksi dari para Mahasiswa itu mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian Polres Pasuruan Kota, meskipun demikian aksi yang berlangsung kurang lebih selama dua jam lamanya tersebut dapat berjalan dengan aman, lancar dan juga tersampaikan dengan baik.
Selain melakukan orasi, tampak para Mahasiswa melakukan pembakaran ban bekas didepan Kantor DPRD Kota Pasuruan. Hal itu sebagai simbol, bahwa semangat perjuangan para Mahasiswa tidak akan berhenti dalam menyuarakan aspirasi masyarakat terutama dikalangan menengah ke bawah.
Dalam orasi yang dilakukan, para Mahasiswa yang tergabung dalam APM ditemui langsung oleh dua perwakilan dari DPRD Kota Pasuruan yaitu Dedy Tjahjo Poernomo dan juga Farid Misbah yang keduanya selaku Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan.
Menanggapi aksi tersebut, Dedy Tjahjo Poernomo bersama Farid Misbah juga sangat mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh para Mahasiswa di depan Kantor DPRD Kota Pasuruan.
Selanjutnya, kedua anggota DPRD itu pun menyetujui sekaligus menandatangani surat dukungan yang berisi tentang beberapa tuntutan seperti yang telah disampaikan oleh para Mahasiswa termasuk surat pernyataan sikap untuk selanjutnya dapat disampaikan kepada DPR RI di pusat.
Meskipun didalam penandatanganan surat itu sempat diwarnai sedikit perdebatan, lantaran Ketua DPRD Kota Pasuruan tidak ikut hadir dan menemui mereka secara langsung.
“Kita apresiasi dari masyarakat-mahasiswa atas idealisnya, dan semoga sama sama mengawal putusan MK itu dengan baik agar tidak salah kaprah dan lain lain. Karena kita tahu, putusan MK di DPR RI termasuk KPU sudah menjalankan”, ucap Dedy Tjahjo, usai menemui para demonstran.
Kedepan, Dedy Tjahjo berharap adanya jalinan komunikasi terutama antara DPRD Kota Pasuruan dengan unsur atau elemen masyarakat dapat terus dilakukan dan lebih ditingkatkan.
“Tadi juga saya sampaikan kepada koordinator (aksi) kalau bisa kita lebih intens komunikasi, supaya kita bisa lebih cepat memperbaiki bersama”, pungkasnya.
Bahkan ketika ditanya soal putusan MK tersebut, pihak DPRD Kota Pasuruan sendiri bersepakat dan mengaku bahwa pihaknya telah berusaha untuk menjalankan putusan tersebut bahkan sebelum putusan itu difinalisasi.
“Pemerintah Kota InsyaAllah bersama Forkopimda itu dan kita memang di putusan MK sebelum di finalisasi, kita berusaha untuk menjalankan. Jadi Alhamdulillah, kita disini bersatu dan kompak menjalankan sesuai putusan MK”, ujarnya, sebagai kolektif kolegial di struktur Pimpinan DPRD Kota Pasuruan.
Diakhir aksi damai itu, tampak puluhan Mahasiswa bersama perwakikan DPRD dan seluruh aparat kepolisian yang ikut mengamankan jalannya aksi, turut melantunkan Shalawat, bacaan Tahlil dan ditutup dengan doa bersama. Setelah itu, para Mahasiswa membubarkan diri dan kembali ke rumah atau tempatnya masing masing secara tertib dan damai. (Eko)