TEMANGGUNG – Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan 4 orang pelaku pencurian Hand Phone, mereka melakukan aksinya pada saat kegiatan keagamaan yaitu Temanggung Bersholawat bersama Habib Syech bertempat di alun-alun Kabupaten Temanggung pada Kamis (11/7) malam.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat kepada awak media mengatakan penangkapan keempat pelaku pencurian berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan Hand Phone pada saat mengikuti kegiatan sholawatan di alun-alun, mendapati laporan terebut kemudian team Resmob melakukan mapping dan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota dilapangan maka para pelaku dapat diamankan beserta barang bukti,“ Ujarnya. Senin (16/7) di Mapolres setempat.
Lebih lanjut orang nomor satu di Polres Temanggung tersebut mengungkapkan para pelaku yang berhasil diamankan berinitial R (40), I (40) dan DRH (36) ketiganya merupakan warga Cirebon serta W (52) warga Tegal dan dari keempat pelaku petugas berhasil mengamankan 25 Hand Phone berbagai merk yang merupakan hasil kejahatan.
“Para pelaku merupakan pencuri kelompok Cirebon dan tidak sampai 1×24 Jam pelaku berhasil kita amankan,“ Ungkapnya.
AKBP Ary Sudrajat menjelaskan pelaku yang berhasil diamankan 3 orang perempuan dan satu orang laki-laki dan salah satunya pelaku perempuan dari Cirebon merupakan residivis yang baru keluar dari LP tiga bulan yang lalu. Kapolres menambahkan proses penangkapan pelaku berlangsung di dua tempat yang berbeda yaitu dua orang diamankan di Pandean Temanggung dan dua orang lainnya di wilayah Kabupaten Tegal.
“Dari pengakuan pelaku mereka sengaja datang ke Temanggung dengan maksud melakukan aksi pencurian dengan melihat daftar kegiatan keagamaan yang dihadiri oleh masyarakat banyak dengan menggunakan rental mobil Avansa, berangkat dari Cirebon bertiga kemudian menjemput salah satu pelaku di Tegal dan bersama-sama ke Temanggung,“ Jelasnya.
Kapolres menambahkan dari 25 Hand Phone yang diamankan dari para pelaku ada sebanyak 23 Hand Phone yang sudah ada pemiliknya atau korban yang konfirmasi bahwa HP tersebut merupakan miliknya yang hilang pada saat menghadiri kegiatan Sholawatan di Alun-alun Temanggung dan pihaknya mengharapkan masyarakat yang kehilangan HP untuk mengecek di Polres Temanggung.
“Silahkan datang ke Satreskrim Polres Temanggung dikarenakan masih ada 2 HP yang belum teridentifikasi pemiliknya,“ Imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Temanggung menghimbau kepada masyarakat apabila mengalami kejadian serupa agar segera melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat dikarenakan kecepatan dalam pelaporan sangat berperan dalam penanganannya.
“Kecepatan masyarakat dalam membuat laporan menjadikan petugas dengan cepat dapat mengidentifikasi dan menangkap pelaku,“ Imbuhnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini keempat pelaku mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 Tahun penjara. (*ped)