Sanksi apa yang dijatuhkan kepada Klok? Pasal mana dalam Kode Disiplin PSSI yang dipakai? Dan bagaimana timeline prosesnya? Berikut jawaban singkat dan kronologi lengkapnya.
Komisi Disiplin (Komdis) PSSI resmi menjatuhkan sanksi kepada Klok, pemain sekaligus kapten Bhayangkara FC, terkait pelanggaran berat dalam pertandingan Liga 1 Indonesia. Sanksi yang diberikan berupa pembekuan aktivitas sepak bola untuk jangka waktu tertentu, yang secara teknis membuatnya tidak bisa dimainkan maupun beraktivitas di bawah naungan PSSI.
Pasal yang Dipakai: Pasal 52 Ayat 2 dan Pasal 64 Kode Disiplin PSSI

Dalam keputusan resminya, Komdis PSSI merujuk pada dua pasal utama:
Pasal 52 Ayat 2 Kode Disiplin PSSI – mengatur tentang perilaku tidak sportif yang meliputi provokasi, tindakan konfrontatif, atau ucapan yang merendahkan terhadap wasit, lawan, maupun pihak penyelenggara. Dalam kasus ini, Klok dianggap terbukti melakukan provokasi verbal terhadap wasit setelah insiden penalti yang kontroversial.
Pasal 64 Kode Disiplin PSSI – mengatur tentang pelanggaran berat yang berkaitan dengan hasutan, ujaran kebencian, atau tindakan yang merusak integritas kompetisi. Pasal ini dipakai karena Komdis menilai ucapan Klok melampaui batas provokasi biasa dan menyentuh ranah diskriminasi.
Kombinasi kedua pasal ini menghasilkan sanksi yang lebih berat dibandingkan jika hanya satu pasal yang diterapkan. Ketika dua pasal ini berjalan bersamaan, maka sanksi yang dijatuhkan mengikuti mekanisme kumulatif, yang berujung pada pembekuan aktivitas, bunyi petikan keputusan Komdis yang dirilis kepada publik.
Kronologi Lengkap Kasus Klok di Bhayangkara FC
Juli 2025 – Insiden di Laga Bhayangkara FC vs Lawan
Insiden bermula dari keputusan wasit yang menunjuk titik putih terhadap Bhayangkara FC di menit-menit akhir pertandingan. Klok, yang saat itu bertindak sebagai kapten tim, memprotes dengan keras dan melontarkan pernyataan yang kemudian dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 52 ayat 2. Wasit segera mencatat insiden ini dalam laporan resmi.
Agustus 2025 – Laporan Resmi Wasit dan Ofisial
Mengacu pada regulasi, wasit pertandingan wajib menyerahkan laporan tertulis kepada Komdis dalam waktu 1×24 jam. Laporan tersebut kemudian dipelajari oleh sub-komisi yang menangani kasus-kasus khusus. Klok menerima surat pemanggilan untuk menjalani proses sidang.
September 2025 – Proses Hukum Internal Komdis
Komdis PSSI memanggil Klok untuk menjalani proses sidang Komdis. Dalam persidangan, kuasa hukumnya berargumen bahwa Klok tidak bermaksud menimbulkan efek negatif, melainkan mengekspresikan kekecewaan terhadap keputusan wasit yang dianggap tidak adil. Namun, setelah menyelami seluruh bukti – termasuk rekaman VAR, laporan wasit, dan testimoni penonton – Komdis tetap menyatakan Klok terbukti melanggar.
Oktober 2025 – Keputusan Sanksi Dijatuhkan
Komdis mengumumkan sanksi kepada Klok berupa pembekuan aktivitas sepak bola selama 6 bulan. Dalam periode ini, Klok tidak boleh bermain, berlatih bersama tim, maupunmelakukan berhubungan dengan aktivitas sepak bola di bawah naungan PSSI. Sanksi ini lebih berat dari yang direkomendasikan, yang awalnya hanya mengusulkan 3 bulan pembekuan.
November 2025 – Tenggat Waktu Banding
Merujuk pada Kode Disiplin PSSI Pasal 81 ayat (1), Klok memiliki waktu 7 hari kerja sejak keputusan diucapkan untuk mengajukan banding. Klok melalui kuasa hukangnya resmi mengajukan banding pada hari ke-5, dengan alasan bahwa sanksi 6 bulan terlalu berat dan tidak proporsional dengan kesalahan yang dilakukan.
Desember 2025 – Proses Banding di Tingkat Banding PSSI
Pengajuan banding Klok kemudian ditangani oleh Komisi Banding PSSI, yang merupakan tingkatan tertinggi dalam penanganan disiplin sepak bola Indonesia. Proses ini memakan waktu karena pihak Banding harus mempelajari ulang seluruh berkas, termasuk rekaman pertandingan dan transkrip siding Komdis. Hasil keputusan Banding belum dirilis hingga akhir tahun 2025, yang berarti sanksi awal masih berlaku.
Dampak ke Karier Klok
Sanksi pembekuan aktivitas selama 6 bulan ini memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap karier Klok. Selain tidak bisa bermain di Liga 1, Klok juga kehilangan kesempatan untuk dipanggil ke Timnas Indonesia. Beberapa sponsor lokal yang sebelumnya menawarkan kontrak endorsementjuga mulai ragu-ragu, karena reputasi Klok sedang dalam tekanan.
Lebih dari itu, usia Klok yang saat ini memasuki era prime – di mana ini bisa menjadi momen terbaiknya untuk bermain di luar negeri – menjadi semakin tipis. Klub-klub luar Indonesia yang sebelumnya mengamati performanya kemungkinan akan berpikir dua kali, karena sanksi dari PSSI memiliki bobot yang diakui secara internasional melalui sistem FIFA.
Dampak ke Skuad Bhayangkara FC
Bagi Bhayangkara FC, kehilangan Klok di lini tengah dan sebagai kapten tim merupakan pukulan telak. Secara teknis, tim kehilangan pengatur tempo permainan dan figur sentral di ruang ganti. Secara mental, para pemain muda yang biasanya bergantung pada kepemimpinan Klok harus cepat dewasa.
Manajemen Bhayangkara FC telah mengeluarkan surat dukungan yang menyatakan dukungannya terhadap Klok dan menganggap sanksi ini sebagai berlebihan. Namun, klub juga menegaskan akan menghormati proses hukum yang ada dan tidak akan mencampuri keputusan Komdis maupun Komisi Banding.
Apa yang Bisa Diharapkan Setelah Proses Banding?
Jika Komisi Banding PSSI mempertimbangkan untuk mengurangi sanksi, kemungkinan terburuk yang masih bisa diterima adalah pengurangan masa pembekuan dari 6 bulan menjadi 3 bulan, atau penggantian sanksi pembekuan menjadi skorsing yang lebih ringan. Namun, jika banding ditolak, maka sanksi 6 bulan akan tetap berlaku dan Klok baru bisa kembali beraktivitas di paruh kedua musim depan.
Dengan segala kompleksitasnya, kasus Klok ini menjadi pengingat bahwa Kode Disiplin PSSI bukanlah sekadar aturan di atas kertas – ia memiliki gigi, dan sanksi yang dijatuhkan bisa mengubah trajectory karier seorang pemain secara permanen. Pihak-pihak terkait kini menunggu keputusan akhir dari Komisi Banding, yang diharapkan rilis pada awal tahun 2026.














