MAMUJU – Seorang mahasiswa asal Mamuju bernama Arjung harus menghadapi kenyataan pahit saat menuntut ilmu di Kairo, Mesir. Ia ditahan oleh otoritas setempat sejak 12 Maret 2025, gara-gara membawa titipan barang yang ternyata ilegal.
Menurut penuturan pamannya, Haskin, masalah bermula saat Arjung membantu rekannya mengatur bagasi sebelum keberangkatan. Karena bagasi sang rekan penuh, Arjung diminta membawa sebuah bungkusan tanpa diberi tahu isinya. Belakangan diketahui, isi bungkusan tersebut adalah tiga stempel keimigrasian asal Indonesia.
“Sekitar pukul 11 WIB, Arjung dan temannya sedang mengatur bagasi. Karena bagasi temannya penuh, Arjung diminta menampung barang tersebut tanpa tahu isinya. Barang itu lalu dibawa terbang ke Mesir, transit dulu di Qatar,” jelas Haskin, Minggu (13/4/2025).
Setibanya di Bandara Kairo, kecurigaan petugas bea cukai menguak isi sebenarnya dari bungkusan tersebut. Arjung pun langsung diamankan. Ia mengaku tak tahu-menahu soal isi titipan itu dan kebingungan menghadapi situasi tersebut.
Arjung sempat menghubungi rekannya, Alwi, yang menitipkan barang. Namun, Alwi juga mengaku tidak tahu-menahu. Alwi kemudian mengontak si pemilik asli barang, yang rupanya sudah kembali ke Indonesia begitu mengetahui masalah ini mencuat.
Haskin mengaku sempat bingung harus melapor ke mana. Akhirnya, ia membuat video berdurasi 50 detik yang berisi permohonan tolong agar keponakannya segera dibebaskan.
Kini, pihak keluarga Arjung memohon perhatian serius dari Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Mesir untuk membantu pembebasan Arjung, yang menjadi korban ketidaktahuan dalam kasus ini.