PASURUAN – Berbagai keluhan mulai menyeruak di kalangan Masyarakat khususnya bagi Wajib Pajak, terutama dalam hal ini soal penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 oleh pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan yang dinilai lambat.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh salah satu Petinggi LSM Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum (GP3H) Pasuruan, yaitu Prima Satria, S.H., yang menganggap bahwa kinerja BPKPD Kabupaten Pasuruan patut untuk dipertanyakan terutama dalam hal pelayanan kepada Masyarakat.
“Biasanya di tahun-tahun sebelumnya, itu di bulan Febuari sudah bisa menerima SPPT PBB. Tetapi di tahun 2025 ini bahkan sampai akhir Maret menjelang April, belum ada tanda-tanda SPPT akan disampaikan,” ujar Prima Satria, kepada awak media Portal-Indonesia.com, Senin (24/3) pagi.
Dengan kondisi tersebut, tentu menurut Prima Satria sangat merugikan serta menimbulkan kebingungan di kalangan Wajib Pajak. Mengingat, Wajib Pajak sendiri juga tidak tahu berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan karena belum menerima bukti SPPT dari pihak terkait.
“Tidak adanya kejelasan kapan SPPT akan terbit, banyak yang mepertanyakan terkait kinerja pihak BPKPD terutama di Bidang Penetapan Pendapatan, Ria Indriyani yaitu dibawah kepemimpinan Plt Digdo Sutjahjo saat ini,” terangnya.
Dijelaskan oleh Prima, adanya keterlambatan pencetakan SPPT itu juga menimbulkan berbagai kerugian bagi masyarakat, baik dari segi finansial, administratif, maupun citra pelayanan yang buruk.
“Sudah selayaknya Bapak Bupati segera bertindak atau memberikan sanki, bahkan jika perlu melakukan pergantian terhadap pejabat yang tidak bekerja dengan baik karena jelas ini sangat merugikan Masyarakat. Dan apabila tidak ada respon atau kejelasan yang pasti, dalam hal ini saya akan melaporkan ke Bupati” pungkas Prima Satria, dari LSM GP3H Pasuruan.
Untuk mengetahui alasan pasti soal dugaan keterlambatan khususnya dalam penerbitan SPPT PBB di tahun 2025 seperti yang disampaikan pihak BP3H Pasuruan itu, dalam hal ini awak media portal-indonesia.com juga akan melakukan konfirmasi kepada dinas atau pihak terkait yang berwenang. (Eko)