PASURUAN — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pasuruan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-wilayah kerja Kota Pasuruan, Senin (28/4). Rakor ini menjadi langkah strategis dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf dan tempat peribadatan di daerah.
Bertempat di Ruang Rapat Kantah Kota Pasuruan, agenda dipimpin langsung oleh Kepala Kantah, Carso Ahdiat, S.H., M.H., dan diikuti oleh jajaran pengawas serta para PPAT yang memiliki peran penting dalam proses legalisasi pertanahan.
Rakor ini merupakan respons terhadap arahan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur yang menegaskan pentingnya percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai bagian dari program prioritas nasional.
Dalam paparannya, Carso Ahdiat menyampaikan strategi yang telah disesuaikan dengan tantangan lokal di Kota Pasuruan, termasuk rencana Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantah dan IPPAT yang dijadwalkan pada 5 Mei 2025.
“Kolaborasi yang kuat antara Kantor Pertanahan dan PPAT adalah kunci utama untuk kelancaran sertipikasi tanah wakaf. Selain memperkuat pelayanan publik, hal ini juga menumbuhkan kepastian hukum dan ketertiban administrasi,” ujar Carso Ahdiat.
Sementara itu, Ketua IPPAT Wilayah Kota Pasuruan, Raden Robby Pramadi Iswahono, S.E., S.H., M.Kn., menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh kerja sama ini.
“Kami dari IPPAT siap menjadi mitra aktif Kantah dalam mendorong sertipikasi tanah wakaf dan tempat ibadah. Ini adalah bentuk kontribusi nyata kami dalam memberikan layanan pertanahan yang cepat, transparan, dan profesional,” tegasnya.
Melalui Rakor ini, diharapkan terjalin kesepahaman dan langkah bersama antara Kantah dan PPAT dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf secara akurat dan memberi manfaat luas bagi masyarakat Kota Pasuruan. (Eko)